Bicaraindonesia.id, Surabaya Angka perceraian di Kota Surabaya sepanjang 2025 masih tergolong tinggi. Data Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 6.080 permohonan perceraian masuk selama tahun 2025. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 5.644 perkara perceraian.

Dari total perkara yang ditangani, cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi. Sepanjang 2025, PA Surabaya menerima 4.469 gugatan cerai dari perempuan, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat sebanyak 1.611 perkara.

Humas Pengadilan Agama Surabaya, Akramuddin, menyebut tingginya angka cerai gugat bukan hanya terjadi di Surabaya, melainkan merupakan fenomena nasional.

“Fenomena cerai gugat ini memang selalu lebih tinggi, bukan hanya di Surabaya, tetapi juga di seluruh pengadilan agama di Indonesia,” ujar Akramuddin dalam keterangan tertulis di Surabaya dikutip pada Kamis (15/1/2026).

Baca Juga:  NTP Jatim Naik 3,95 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa

Ia menjelaskan, terdapat berbagai faktor yang mendorong perempuan lebih banyak mengajukan gugatan cerai. Faktor psikologis dan sosial menjadi penyebab yang paling sering ditemui.

“Bisa jadi karena faktor perasaan dan psikologis. Ketika ada masalah sedikit, sebagian perempuan langsung memilih ke pengadilan,” katanya.

Selain faktor psikologis, Akramuddin juga menilai ada pertimbangan sosial yang memengaruhi keputusan perempuan untuk bercerai.

“Perempuan juga tidak bisa menikah lagi seperti laki-laki yang masih bisa menikah siri. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan,” ujarnya.

Peran keluarga, khususnya orang tua, turut memengaruhi tingginya angka perceraian. Menurut Akramuddin, orang tua sering kali mendorong anak perempuannya untuk mengakhiri pernikahan ketika melihat adanya penderitaan dalam rumah tangga.

“Orang tua, khususnya bapak, biasanya tidak tega melihat anak perempuannya disakiti. Walaupun bukan faktor dominan, hal ini tetap ada,” tuturnya.

Baca Juga:  SMA Taruna Nusantara Malang Diresmikan, Fokus Penguatan Iptek dan Karakter

Faktor usia dan kedewasaan psikologis pasangan juga berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian di Surabaya. Banyak pasangan yang menikah di usia muda dinilai belum siap secara mental dalam menghadapi konflik rumah tangga.

“Banyak yang menikah di usia muda, belum matang secara psikologis. Sedikit menderita sudah langsung ke pengadilan,” kata Akramuddin.

Meski jumlah perkara perceraian meningkat, Akramuddin menegaskan bahwa secara umum tidak terjadi lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau dilihat secara keseluruhan, angka perceraian tahun 2025 ini kurang lebih sama dengan 2024, tidak terlalu signifikan kenaikannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Surabaya. Hampir seluruh perkara perceraian, menurutnya, berawal dari ketidakstabilan ekonomi rumah tangga.

“Kalau ditelusuri, awal mulanya hampir selalu faktor ekonomi. Dari situ kemudian muncul masalah lain, seperti pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perselingkuhan,” jelasnya.

Baca Juga:  Wagub Emil Beri Atensi Dugaan Keracunan 261 Penerima MBG di Mojokerto

Konflik rumah tangga biasanya dipicu oleh kondisi suami yang tidak memiliki penghasilan cukup atau enggan bekerja, sehingga memicu pertengkaran berkepanjangan.

“Ekonomi tidak cukup, lalu sering bertengkar. Dari situ masalah bercabang, tetapi akar utamanya tetap ekonomi,” kata Akramuddin.

Berdasarkan data PA Surabaya, kasus perceraian paling banyak terjadi pada pasangan berusia 30 hingga 40 tahun.

“Yang paling banyak itu di usia 30-40 tahun. Ini sebenarnya masih usia produktif dan masa keluarga subur,” imbuhnya.

Sementara itu, pasangan berusia di atas 40 tahun hingga mendekati 50 tahun cenderung lebih jarang bercerai karena mempertimbangkan masa depan.

“Di usia itu biasanya berpikir panjang untuk bercerai. Kebanyakan memang terjadi di usia produktif, dengan harapan masih bisa menikah lagi,” pungkasnya. (*/Dap/A1)