Bicaraindonesia.id, Surabaya – Komite Disiplin (Komdis) PSSI Provinsi Jawa Timur menjatuhkan sanksi terberat dalam sejarah sepak bola nasional dengan menghukum larangan beraktivitas seumur hidup kepada pemain Klub Putra Jaya Pasuruan, Muh. Hilmi Gimnastiar (NPG 23).
Sanksi tersebut dijatuhkan akibat tindakan kekerasan brutal yang dilakukan Hilmi terhadap pemain lawan pada ajang Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur musim 2025-2026.
Keputusan tegas itu tertuang dalam Surat Keputusan Komdis PSSI Jatim Nomor 001/KOMDIS/PSSI-JTM/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Sidang Komite Disiplin dipimpin langsung oleh Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiaji Makin Rahmat, dengan anggota Rohmad Amrulloh dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi.
Pelanggaran berat tersebut terjadi dalam pertandingan babak 32 besar Grup CC antara Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta 1970 Tulungagung yang berlangsung di Stadion Gelora Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (5/1/2026).
Dalam laga itu, Hilmi terbukti melakukan tindakan violent conduct dengan menendang pemain Perseta 1970 Tulungagung, Firman Nugraha Ardhiansyah (NPG 15).
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian dada yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kondisi kesehatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang, Komdis PSSI Jatim menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat sesuai ketentuan Pasal 48 juncto Pasal 49, serta melanggar Pasal 10 dan Pasal 19 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
“Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai nilai sportivitas, tetapi juga membahayakan keselamatan pemain lain. Oleh karena itu, Komite Disiplin memandang perlu menjatuhkan sanksi tegas,” kata Samiaji Makin Rahmat dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Selain sanksi larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup, Komdis PSSI Jawa Timur juga menjatuhkan denda sebesar Rp2,5 juta kepada pemain bersangkutan. Sidang Komdis sendiri digelar sejak pukul 11.00 WIB.
Meski demikian, Komdis PSSI Jawa Timur menegaskan bahwa upaya banding masih terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun pembayaran denda diwajibkan melalui rekening resmi Badan Liga Nusantara Provinsi Jawa Timur.
Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh insan sepak bola, khususnya di Jawa Timur, untuk selalu menjunjung tinggi sportivitas, disiplin, serta keselamatan pemain dalam setiap pertandingan. (*/Dap/A1)

Tinggalkan Balasan