Bicaraindonesia.id, Jakarta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (25/12/2025). Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK Natal.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan kebijakan pemberian remisi dan PMPK merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan, termasuk warga binaan beragama Kristen dan Katolik. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta dikutip pada Minggu (28/12/2025).

Agus menambahkan, pemberian RK dan PMPK Natal mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan.

Selain itu, dari sisi kelembagaan, kebijakan remisi dan PMPK Natal turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta membantu mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa seluruh penerima RK dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemberiannya juga dilaksanakan melalui mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima Remisi dan PMP Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.

Pemberian RK dan PMPK Natal tidak hanya berdampak pada aspek pembinaan, tetapi juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500.

Efisiensi anggaran tersebut menjadi instrumen penting dalam melindungi hak warga binaan, mendukung pembinaan berbasis nilai keagamaan, mempercepat proses reintegrasi sosial, serta menjamin masa depan warga binaan yang lebih baik. (*/Pr/A1)