Bicaraindonesia.id, Manado – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam insiden bentrok antarwarga di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut AKBP Suryadi dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Minahasa Tenggara, Senin (22/12/2025).

“Polisi mengamankan 12 orang terduga pelaku bentrok antarwarga yang terjadi di Bronjong, Ratatotok, pada Sabtu, 20 Desember 2025, yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang luka berat. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Suryadi dikutip pada Jumat (26/12/2025).

Sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial FG (34) warga Basaan 1, MT (26) warga Tombatu, BT (31) warga Silian, MW (39) warga Silian, GT (26) warga Silian, AL (28) warga Silian, NT (43) warga Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, serta FP (28) warga Desa Tombatu Utara.

AKBP Suryadi menjelaskan, bentrok antarwarga terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Sebelum insiden tersebut, sejumlah orang diketahui berkumpul di rumah salah satu warga sebelum bergerak menuju lokasi Bronjong.

Kelompok tersebut membawa senjata tajam serta senapan angin rakitan.

“Sesampainya di lokasi, terjadi aksi serang yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia di tempat dan satu korban lainnya mengalami luka berat,” jelas AKBP Suryadi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, dua pucuk senapan angin biasa, empat bilah senjata tajam jenis badik, serta dua bilah parang.

Terkait senjata yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia, AKBP Suryadi menyebutkan proyektil yang ditemukan di tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan dengan kaliber sekitar delapan milimeter.

“Di lokasi kejadian diduga terdapat lebih dari empat senapan angin. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri senjata lainnya serta pihak-pihak yang terlibat dan belum tertangkap,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menyampaikan satu dari sembilan tersangka, berinisial WM, diduga sebagai pelaku utama dan dijerat dengan sangkaan pembunuhan berencana.

“Delapan tersangka lainnya diduga berperan membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin. Peran masing-masing masih terus kami dalami,” ujar Handoko.

Kapolres memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Ratatotok saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas,” pungkasnya. (*/Hum/C1)