Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di Sumatra Barat.
Penyegelan dilakukan setelah KLH menemukan bukti kuat bahwa aktivitas pertambangan tersebut menyebabkan sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.
Lima perusahaan yang dihentikan operasionalnya yakni PT PJA, PT DDP, CV LBU, CV J, dan PT SBI. Tindakan penyegelan ini diambil sebagai langkah penegakan hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan yang berpotensi membahayakan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, KLH/BPLH menemukan sejumlah pelanggaran serius, di antaranya tidak tersedianya sistem drainase pada area operasional perusahaan serta pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan yang sah.
Selain itu, ditemukan aktivitas pertambangan yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa pengelolaan dampak lingkungan yang memadai.
Kelalaian dalam pengendalian erosi dan pengelolaan air larian (run-off) dinilai mempercepat pendangkalan Sungai Batang Kuranji, yang menjadi salah satu faktor penyebab banjir saat curah hujan tinggi.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan penyegelan ini merupakan tahap awal dalam evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” ujar Menteri Hanif dalam siaran tertulis di Jakarta dikutip pada Minggu (21/12/2025).
Hanif menambahkan, proses evaluasi akan dilakukan secara transparan guna memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. KLH/BPLH juga akan memperketat pengawasan di kawasan hulu untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh mengorbankan lingkungan demi keuntungan semata. Peningkatan akuntabilitas korporasi menjadi fokus utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.
“Ini adalah pesan keras, lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” tegas Menteri Hanif.
Pemerintah turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas usaha yang mencurigakan dan berpotensi merusak lingkungan di sekitarnya. (*/Pr/A1)

Tinggalkan Balasan