Bicaraindonesia.id, Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MJ yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat penggeledahan di tempat tinggalnya, petugas turut menyita dua senjata api.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setyawan, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan segera mengamankan tersangka yang berada di pinggir jalan sebuah gang di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Wiwin dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (12/12/2025).
MJ ditangkap pada Senin (17/11) sekitar pukul 23.00 WIB saat berada di pinggir jalan Desa Nambo Ilir.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu plastik klip sabu seberat 0,35 gram, satu plastik klip berisi 1,39 gram, serta satu plastik klip lainnya dengan berat 2,86 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan ganja seberat 0,56 gram dan satu pil ekstasi.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menuju kontrakan MJ di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Pada Kamis (20/11) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal melakukan pengembangan di kontrakan tersangka di Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan,” terang Wiwin.
Barang bukti lanjutan tersebut mencakup plastik klip berisi sabu seberat 2,79 gram, dua pucuk senjata api, serta sejumlah buku.
“Satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, 2 pucuk senjata api beserta 12 butir peluru tajam, 3 unit handphone, serta beberapa buku yang diduga terkait paham radikalisme,” jelas Wiwin.
Wiwin menambahkan, MJ diketahui mendapatkan suplai narkotika dari wilayah Jakarta untuk kemudian diperjualbelikan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mendapatkan narkotika dari daerah Jakarta dengan motif untuk diperjualbelikan,” terangnya.
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga pidana mati. (*/Hum/A1)


