Bicaraindonesia.id – Dalam rangka menanggulangi dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa membuat kebijakan membebaskan biaya sewa hunian rusun yang dimiliki Pemprov Jawa Timur. Pembebasan biaya sewa rusun ini berlaku mulai bulan ini hingga Juni mendatang.
Gubernur Khofifah mengatakan, rusun yang dibebaskan biaya sewanya adalah rusunawa yang dimiliki Pemprov Jatim. Yakni, Rusunawa Gunungsari, Rusunawa SIER, Rusunawa Jemundo dan Rusunawa Sumurwelut. Kepada 772 penghuni unit di empat rusun tersebut, digratiskan biaya sewa bulan April, Mei dan Juni.
“Kita mengkoordinasikan beberapa hal di Rumpun Dampak Sosial Ekonomi Covid-19. Salah satunya adalah terkait hunian rusunawa. Ada empat rusunawa yang ada dalam koordinasi kami, kami putuskan dalam tiga bulan ini mereka akan dibebaskan dari biaya sewa untuk bulan April, Mei, dan Juni,” kata Gubernur Khofifah dalam konferensi pers, Kamis (02/04/2020).
Dengan adanya pembebasan biaya sewa rusun yang diberikan oleh Pemprov Jawa Timur, pihaknya berharap agar masyarakat bisa teringankan beban ekonominya dan bisa dialihkan untuk mencukupi kebutuhan gizi keluarga di tengah wabah Covid-19.
Berdasarkan hitungan dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim, dengan membebaskan biaya sewa di empat rusun tersebut, Pemprov Jatim memberikan subsidi sebesar Rp 600.090.000.
“Dengan berbagai stimulus yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang juga diikuti stimulus dari Pemprov, termasuk salah satunya membebaskan biaya sewa tiga bulan bagi penghuni rusun, maka kami mengimbau Pemkab maupun Pemkot yang memiliki rusunawa juga ikut meringankan beban masyarakat yang terdampak covid-19 ini,” imbau Gubernur Khofifah.
Berdasarkan data Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim, rincian pembebasan sewa rusun tersebut terdiri dari pembebasan sewa 248 unit di Rusunawa Gunungsari dengan total nilai yang dibebaskan sekitar Rp 189.120.000.
Kemudian, untuk Rusunawa SIER sebanyak 60 unit senilai sekitar Rp 46.140.000. Sekanjutnya, Rusunawa Jemundo sebanyak 57 unit dengan total nilai sekitar Rp 43.980.000, serta Rusunawa Sumurwelut sebanyak 407 unit dengan nilai sewa yang dibebaskan sekitar Rp 320.850.000.
Editorial: A1
Source: Humas Pemprov Jatim