Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel sejumlah lokasi tambang di Sumatra Barat (Sumbar) sebagai respons atas dampak banjir yang melanda wilayah tersebut. Penyegelan dilakukan bersama pemasangan plang pengawasan untuk menghentikan sementara aktivitas operasional.
Tindakan ini merupakan hasil verifikasi lapangan oleh tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan bukaan tambang yang terbengkalai, tidak direklamasi, serta tidak memiliki pemantauan air larian maupun mitigasi longsor. Kondisi itu diduga memperparah erosi dan meningkatkan aliran lumpur yang menggenangi permukiman di hilir.
“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas. Ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq dalam siaran tertulisnya di Jakarta dikutip pada Jumat (12/12/2025)
KLH/BPLH juga mengidentifikasi bahwa beberapa lokasi tambang tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah.
Tim meminta klarifikasi perusahaan, memeriksa dokumen AMDAL atau izin lingkungan, dan mengevaluasi penerapan pengendalian erosi, sistem drainase, dan rencana reklamasi pasca-tambang.
Penyegelan bersifat sementara dan bisa dicabut apabila perusahaan mampu menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan serta rencana perbaikan menyeluruh.
“Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Menteri Hanif.
Tahap lanjutan pemeriksaan mencakup penilaian teknis manajemen bekas tambang, pemantauan debit dan kualitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi.
KLH/BPLH menyatakan siap melanjutkan proses sanksi sesuai regulasi apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis.
“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi. Ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatra Barat,” pungkas Menteri Hanif.
KLH/BPLH memastikan bahwa hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut akan dipublikasikan secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. (*/Pr/A1)


