Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan sementara operasional tiga perusahaan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, setelah banjir dan longsor yang melanda wilayah setempat.
Langkah tersebut dilakukan usai Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara dan darat untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.
Dalam kunjungan itu, Menteri Hanif mendatangi PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.
Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan ketiga perusahaan tersebut wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS.
Menteri Hanif menegaskan bahwa mulai 6 Desember 2025 seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru diwajibkan menghentikan operasional dan mengikuti audit lingkungan.
“Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Menteri Hanif dalam siaran persnya di Jakarta dikutip pada Minggu (7/12/2025).
Ia juga menyampaikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama di tengah curah hujan ekstrem yang mencapai lebih dari 300 mm per hari.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” jelas Menteri Hanif.
KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang pada seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” tegas Menteri Hanif.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan menambahkan, hasil pantauan udara memperlihatkan pembukaan lahan masif yang meningkatkan tekanan pada DAS.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit,” ujar Rizal.
Menurut dia, tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Untuk itu, pihaknya menegaskan akan memperluas pengawasan di wilayah Sumatra Utara.
“Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara,” pungkas Rizal. (*/Sp/A1)


