Bicaraindonesia.id, Kota Bandung – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung mulai menerapkan program KTP Pohon, sebuah inovasi identifikasi pohon berbasis barcode atau QR Code yang memuat informasi lengkap mengenai setiap pohon di wilayah setempat.
Program tersebut disampaikan dalam Rapat Inventarisasi Pohon Kota Bandung yang berlangsung di Kantor DPKP Kota Bandung pada Senin, 1 Desember 2025.
Melalui program ini, setiap pohon akan dilengkapi barcode berisi data rinci seperti nama pohon, deskripsi, tinggi, diameter, usia, kondisi kesehatan, serta manfaat pohon.
Masyarakat dapat memperoleh seluruh informasi tersebut hanya dengan memindai QR Code yang terpasang pada batang pohon.
Kepala UPTD Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP Kota Bandung, Roslina, menjelaskan penerapan barcode merupakan bagian penting dari proses inventarisasi dan identifikasi pohon yang dilakukan secara bertahap.
“Barcode inventarisasi pohon ini untuk Informasi masyarakat, jadi masyarakat bisa tahu jenis pohonnya apa dan umurnya sudah berapa tahun,” ujar Roslina dalam keterangannya dikutip pada Selasa (2/12/2025).
Selain berfungsi sebagai sarana edukasi, sistem KTP Pohon juga memuat informasi terkait kesehatan pohon yang menjadi dasar bagi tim lapangan dalam menentukan langkah pemeliharaan.
“Identifikasi ini berisi informasi kesehatan pohon sebagai acuan kita melakukan pemeliharaan, apakah pohonnya masih bisa dirawat atau tidak,” tutur Roslina.
Barcode pada KTP Pohon dicetak dalam beberapa kategori warna yang menandakan tingkat kesehatan pohon. Warna putih menunjukkan informasi dasar, hijau menandakan pohon dalam kondisi sehat, kuning menandakan kondisi kurang sehat, sedangkan merah menandakan pohon tidak sehat atau berisiko.
Dengan hadirnya KTP Pohon, masyarakat dapat mengetahui kondisi pohon di lingkungan sekitar sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap pohon yang berpotensi roboh.
Program ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran publik terkait pentingnya menjaga pohon sebagai bagian dari ruang terbuka hijau di Kota Bandung.
“Jadi masyarakat bisa menghindari parkir mobil di bawah pohon yang kurang sehat dan berisiko roboh, contohnya,” kata Roslina. (*/Pr/B1)


