Bicaraindonesia.id, Sumedang – Polres Sumedang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap modus peredaran narkotika yang memanfaatkan aktivitas sehari-hari di ruang publik.
Seorang pria berinisial WAH (29), yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen di wilayah Tanjungsari, Sumedang, diringkus setelah terbukti menyambi sebagai kurir dan pengedar sabu.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan bahwa cara WAH mengedarkan sabu tergolong modus baru untuk mengelabui aparat dan warga.
“Pelaku diamankan karena kerap bertransaksi di wilayah Tanjungsari dengan modus pelaku sambil mengamen menempelkan narkotika jenis sabu,” ujar Sandityo Mahardika, dalam keterangan persnya dikutip pada Rabu (26/11/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 36,6 gram sabu dari tangan WAH. Pelaku mengaku mendapat suplai barang haram tersebut dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Polisi juga mengungkap bahwa WAH tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi sekaligus pengguna. Selama satu bulan beroperasi di Sumedang dan Kota Bandung, WAH memperoleh keuntungan hingga Rp4.000.000 serta dapat menggunakan sabu secara gratis.
Selain kasus WAH, Satresnarkoba Polres Sumedang turut mengungkap jaringan peredaran sabu lainnya dengan total tujuh tersangka. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 59,80 gram sabu dan 10.868 butir Obat Keras Terlarang (OKT) dari lima tersangka.
“Apabila dirupiahkan, seluruh barang bukti memiliki nilai Rp100 juta dan diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa,” pungkas Sandityo.
Atas aksinya, WAH dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*/Hum/C1)


