Bicaraindonesia.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan jajaran direksi lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Mensesneg menjelaskan keputusan Presiden tersebut telah melalui proses yang cermat. Proses ini diawali dari aspirasi yang diterima oleh DPR RI, kemudian ditindaklanjuti dengan kajian oleh Kementerian Hukum.
“Sebagaimana tadi yang disampaikan oleh beliau (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco), jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi. Selain DPR juga, kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi,” ujar Mensesneg dalam keterangan persnya di Jakarta dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Mensesneg mengatakan, aspirasi tersebut, selanjutnya dilakukan pengkajian dan telaah dari berbagai sisi, termasuk melibatkan pakar-pakar hukum.
“Atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas,” ungkap Mensesneg.
Presiden Prabowo kemudian memberikan keputusan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga nama mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi periode 2019-2022.
Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Hari Muhammad Adhi Caksono.
Menseneg menyebut bahwa Presiden Prabowo telah membubuhkan tanda tangan persetujuan atas keputusan rehabilitasi pada sore hari yang sama.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” pungkas Mensesneg.
Mensesneg juga memastikan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/Hms/A1)


