Bicaraindonesia.id, Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua perempuan berinisial MAB dan LH.
Keduanya diduga merekrut dan menyalurkan seorang perempuan berinisial EFT untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam melalui jalur nonprosedural.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 27 September 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta barang bukti, penyidik menetapkan MAB dan LH sebagai tersangka.
“Tersangka MAB merekrut korban dari Kabupaten TTS dan mengirimkannya ke Batam tanpa prosedur resmi. Setibanya di Batam, korban dijemput dan disalurkan oleh LH, pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin perekrutan di wilayah NTT,” ungkap Kombes Pol Patar dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Selama bekerja di Batam, korban dilaporkan mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti tidak menerima gaji, mendapat kekerasan fisik, serta penyitaan HP dan KTP yang membuatnya tidak bisa menghubungi keluarga.
Korban kemudian berhasil meminta bantuan saudaranya dan dipulangkan ke NTT pada 5 September 2025.
Dirreskrimum menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini, tersangka MAB sudah ditahan, sedangkan tersangka LH dibantarkan karena alasan kesehatan, namun proses hukum tetap berjalan,” tegas Patar Silalahi.
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra turut menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda NTT dalam mewujudkan program “NTT Zero TPPO” yang berfokus pada pencegahan, penindakan, dan penyelamatan korban.
“Program NTT Zero TPPO mendorong seluruh jajaran untuk terus memperkuat edukasi masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja tanpa kejelasan. Polda NTT mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika mengetahui indikasi TPPO di lingkungan masing-masing,” kata Kabidhumas.
Polda NTT kembali mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja sebelum menerima tawaran pekerjaan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang. (*/Hum/A1)


