Bicaraindonesia.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta perusahaan multifinance leasing di Jawa Timur membantu para debitur di tengah pandemi Covid-19.
“Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kredit,” kata Gubernur Khofifah saat pertemuan dengan OJK dan sejumlah perwakilan perusahaan multifinance / leasing di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum’at (10/04/2020).
Gubernur Khofifah menyampaikan, perusahaan multifinance harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak Covid-19, seperti pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian. Menurut dia, mereka adalah kelompok paling rentan mengalami kredit macet.
“Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas,” tegas Khofifah.
Seperti diketahui, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.
Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak Covid-19, baik langsung atau tidak langsung.
Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau leasing, konversi kredit atau leasing menjadi penyertaan modal sementara.