Bicaraindonesia.id, Banyuwangi – Petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) menggagalkan upaya pengiriman ilegal 40 ekor ayam kampung di area keberangkatan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, Senin (17/11/2025).
Puluhan unggas tersebut hendak dibawa dari Banyuwangi menuju Jembrana-Bali, tanpa dilaporkan kepada petugas dan tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Berdasarkan ketentuan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada pejabat karantina di pintu pengeluaran dan harus disertai sertifikat karantina dari daerah asal.
Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas yang berjaga di pintu keberangkatan. Petugas menemukan kendaraan pick-up yang mengangkut 10 karung jaring berisi ayam kampung.
“Berdasarkan info petugas di lapangan, sepintas muatan itu terlihat seperti barang dagangan biasa, rata dengan bak pick-upnya. Namun, petugas kami curiga karena ayam-ayam yang dibungkus jaring di dalam karung tersebut diam tidak bersuara, seolah sengaja dikondisikan agar tidak menarik perhatian,” jelas Hari dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (18/11/2025).
Ia menyebut praktik pengiriman unggas tanpa dokumen kerap dilakukan pedagang kecil di sekitar Pelabuhan Ketapang. Aksi serupa juga sudah beberapa kali digagalkan oleh petugas karantina.
Hari pun mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan antar pulau untuk mematuhi aturan karantina. Pelaporan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan wajib dilakukan demi mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
“Mari kita jaga jangan sampai penyakit yang terbawa oleh media pembawa menyebar ke daerah lain, lapor dan serahkan barang bawaan anda berupa hewan, ikan maupun tumbuhan di pintu pengeluaran yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Sementara itu, penanggung jawab Satuan Pelayanan Ketapang, Fitri, mengungkapkan modus yang digunakan dalam kasus ini tergolong nekat.
Pelaku berencana menurunkan ayam-ayam tersebut dari pick-up, kemudian membawa masuk ke kapal feri secara terpisah, sebelum akhirnya dijemput kembali di dalam kapal dan dibawa ke pasar pagi di Jembrana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pemilik tidak mampu menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang wajib dimiliki untuk melalulintaskan unggas antar pulau, terutama menuju Bali,” ujar Fitri.
Karena itu, Fitri menegaskan pihaknya mengambil tindakan dengan mengamankan 40 ekor ayam ke Instalasi Karantina kantor satuan pelayanan Ketapang.
“Setelah diperiksa, ayam-ayam tersebut dalam keadaan sehat. Namun, pelanggarannya bersifat administratif*,” ujar Fitri.
Dalam proses pemeriksaan, pemilik juga tidak dapat menunjukkan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal. Padahal, surat ini menjadi dokumen utama untuk penerbitan Sertifikat Kesehatan Karantina. Akibatnya, petugas menjatuhkan sanksi berupa penolakan komoditas.
Sebagai tindak lanjut, pemilik dimintai keterangan, diberikan pembinaan, dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Ayam-ayam tersebut akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya di Banyuwangi. (*/Ark/A1)


