Bicaraindonesia.id, Lampung Selatan – Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), serta Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Dalam operasi terbaru ini, petugas menemukan 467 ekor burung berbagai jenis yang disembunyikan di dalam bus penumpang antarprovinsi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan modus penyelundupan menggunakan moda transportasi umum seperti bus antarpulau semakin sering ditemukan.
“Ini bukan pertama kalinya modus seperti ini kami temukan. Pelaku biasanya menyembunyikan burung dalam boks kecil yang diletakkan di sela kursi atau bagasi bus untuk menghindari deteksi,” ujar Donni dalam siaran persnya di Lampung dikutip pada Senin (17/11/2025).
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan, karena modus ini mulai kembali marak,” imbuhnya.
Donni menegaskan penyelundupan satwa dengan memanfaatkan transportasi umum tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang.
“Satwa yang dibawa tanpa dokumen rentan membawa penyakit. Jika diletakkan bercampur dengan barang penumpang lain, risiko penyebaran penyakit zoonosis semakin tinggi,” katanya.
Penemuan ratusan burung tersebut terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat pemeriksaan rutin, petugas menemukan 16 boks dan 1 kardus berisi burung yang diletakkan di bagian belakang kursi penumpang. Modus serupa disebut sudah berulang kali digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas.
Ketika diminta menunjukkan dokumen persyaratan karantina, sopir bus tidak dapat menunjukkan dokumen resmi apa pun, termasuk sertifikat kesehatan karantina.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Hasil identifikasi mencatat jenis burung yang disita. Antara lain, 8 ekor poksai Mandarin, 6 ekor rambatan paruh merah, 11 ekor kecambang gadung, 1 ekor sikatan biru, 7 ekor tledekan gunung, dan 40 ekor tepusan kepala kelabu.
Selain itu, ada pula 240 ekor cerucuk, 45 ekor gelatik, 15 ekor sikatan Asia, 1 ekor burung madu (konin), 2 ekor tali pocong, 30 ekor ciblek, 1 ekor kedasi ungu, serta 60 ekor pentet.
Seluruh satwa itu diketahui berasal dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan rencananya akan dikirim ke Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Sebagai langkah penegakan hukum, Karantina Lampung melakukan penahanan terhadap seluruh satwa. Selanjutnya, semua burung diserahkan kepada BKSDA untuk proses penanganan dan pelepasliaran. (*/Sp/C1)


