Bicaraindonesia.id, Bogor – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menyaksikan pemusnahan sebanyak 500 bal pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).
Langkah tegas tersebut menjadi tindak lanjut atas hasil pengawasan bersama yang menargetkan peredaran pakaian bekas impor ilegal dalam skala besar.
“Impor pakaian bekas itu jelas dilarang. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam siaran tertulis dikutip pada Jumat (14/11/2025).
Pemusnahan di Bogor menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan para pelaku usaha sesuai perintah Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Rangkaian pemusnahan telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025 di sejumlah lokasi.
Hingga kini, sebanyak 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen dari total temuan telah dimusnahkan. Sisanya masih menunggu proses pemusnahan oleh pelaku usaha.
Pengawasan bersama Kemendag, BIN, dan BAIS TNI sebelumnya berhasil mengamankan total 19.391 balpres yang diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. Jumlah tersebut menjadi temuan terbesar untuk kategori pakaian bekas impor selama operasi pengawasan yang dilakukan Kemendag.
Mendag Budi menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi strategi penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang masih mencoba memasukkan barang-barang ilegal.
“Pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir. Kami mengajak seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat untuk bersama-sama melawan perdagangan ilegal. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia,” tegasnya.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan tindak lanjut atas penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas.
“Ditjen PKTN telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan lokasi usaha dan perintah pemusnahan barang terhadap 8 pemilik barang yang merupakan distributor balpres dari 11 gudang yang diamankan,” kata Moga.
Ia menambahkan bahwa seluruh distributor tersebut tidak memiliki perizinan berusaha.
“Pengenaan sanksi perintah pemusnahan barang dilakukan berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan,” jelasnya.
Moga menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan yang terbesar sepanjang 2025. Upaya ini diharapkan memberi pesan kuat kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik perdagangan yang melanggar ketentuan.
“Kemendag bersama aparat terkait akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menciptakan perdagangan yang tertib, sehat, dan berkeadilan,” pungkas Moga. (*/Pr/A1)


