Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) Certificate of Admissible (CoA). Juknis tersebut untuk memfasilitasi para pelaku usaha melakukan ekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat (AS).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menerangkan, tanpa dokumen CoA, produk perikanan Indonesia tidak bisa masuk ke Amerika Serika karena harus memenuhi ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).
“Dokumen ini sangat penting dan menjadi persyaratan untuk memastikan produk perikanan di Indonesia. Khususnya rajungan ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan, yaitu bubu dan memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut,” ujar Lotharia dalam keterangan resmi di Jakarta dikutip pada Kamis (13/11/2025).
Secara detail, pedoman penerbitan sertifikat tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (CoA) bagi Hasil Perikanan dari Penangkapan Ikan.
Dengan adanya petunjuk teknis ini, pelaku usaha memiliki panduan yang jelas untuk memenuhi syarat ekspor ke Amerika Serikat.
“KKP ingin memastikan bahwa produk rajungan Indonesia tetap bisa diterima pasar dunia, sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” jelas Lotharia.
Penyusunan Juknis ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia. Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global.
Berdasarkan data statistik KKP, ekspor komoditas rajungan-kepiting Indonesia ke AS terus menunjukkan torehan positif. Pada semester I tahun 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai USD 161,89 juta. (*/Hum/A1)


