Bicaraindonesia.id, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian bersenjata yang beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Jawa Timur. Aksi para pelaku dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni Kabupaten Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Polres di wilayah terkait.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang kini sebagian telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini melibatkan empat laporan polisi di empat wilayah berbeda. Para pelaku beraksi di minimarket di Kabupaten Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban. Dua orang telah berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Abast.
Menurutnya, aksi pertama terjadi pada 4 September 2025 di sebuah minimarket di Jalan Raya Solo, Maospati, Kabupaten Magetan. Di hari yang sama, pelaku juga beraksi di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Dua hari kemudian, pada 7 September 2025, kelompok ini kembali beraksi di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan, dan terakhir pada 8 September 2025 di Jalan Mata Dinata, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah dengan masuk ke dalam minimarket pada jam sepi dan mengancam pegawai menggunakan senjata api rakitan jenis pen gun serta dua bilah golok.
Setelah mengancam karyawan, pelaku mengambil uang dari laci kasir dan brankas, serta rokok dalam jumlah besar. Hasil kejahatan kemudian dibagi-bagikan di antara mereka.
Kombes Abast menuturkan, para tersangka menggunakan satu unit mobil sewaan untuk berpindah dari satu TKP ke TKP lain. Bahkan dalam satu hari, mereka dapat melakukan dua hingga tiga aksi pencurian.
“Ini merupakan kelompok lintas provinsi yang juga beraksi di wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sementara dua pelaku lainnya, berinisial I dan T, masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit mobil, dua bilah golok, dua tas, dua lakban merah, dan satu BPKB. Sementara senjata api rakitan jenis pen gun yang digunakan dalam aksi sebelumnya telah dibuang oleh tersangka.
“Polda Jatim terus memburu dua pelaku lainnya yang masih DPO. Kami juga mengimbau masyarakat dan pengelola minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan,” ujar Kombes Abast.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku memiliki kemampuan merakit senjata api secara otodidak.
“Senjata pen gun itu dirakit sendiri oleh pelaku. Ia belajar secara otodidak dari rekan-rekannya sesama narapidana. Pelaku ini memang sudah berulang kali keluar masuk lapas, total empat kali,” ujar AKBP Jumhur.
Ia menambahkan, kelompok ini dikenal sebagai kelompok asal Jawa Barat dengan anggota berasal dari wilayah Depok, Serengseng Sawah, dan Bogor.
“Mereka biasanya menyasar minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Aksi dilakukan ketika situasi sepi, biasanya tersisa dua pegawai saja di dalam toko,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, setiap aksi pencurian menghasilkan antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.
Selain di Jawa Timur, kelompok ini juga diketahui melakukan dua aksi serupa di Rembang, Jawa Tengah, tepatnya di wilayah Lasem.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/Hum/C1)


