Bicaraindonesia.id, Banten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) kendaraan jenis losbak atau pick up yang beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Direkrur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus curat kendaraan bermotor jenis L300 pickup.
“Yang mana perkara ini berhasil dilakukan pengungkapan oleh Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten,” ujar Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan dua kelompok pelaku. Masing-masing kelompok terdiri dari tiga orang, sehingga total enam pelaku telah diamankan.
“DPO (Daftar Pencarian Orang)masih ada empat orang, yang terbagi dari kelompok satu dua orang, dan kelompok dua dua orang,” ungkapnya.
Menurut Dian, para pelaku dikenal sebagai spesialis pencurian mobil losbak, khususnya Mitsubishi L300. Mereka diketahui telah beraksi sejak tahun 2008 hingga 2025.
“Adapun TKP yang diakui dari kelompok satu adalah 16 TKP, dan kelompok dua 30 TKP yang terbagi di wilayah hukum Polda Banten. Mulai dari Pandeglang, Tangerang, Lebak, dan bahkan ada TKP lain di wilayah Bogor ataupun di wilayah hukum Polda Metro,” jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas memetakan situasi dan mencari target, serta ada yang berperan memotong gembok kendaraan.
“Mereka pola mainnya merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci letter T, kemudian menggunakan alat jammer GPS. Sehingga setelah melakukan (pencurian), kendaraan hasil kejahatan tidak dapat terdeteksi lokasinya,” tutur Dian.
Dari hasil penyelidikan Polda Banten, diketahui kendaraan hasil kejahatan tersebut sebagian besar dibuang atau dijual di wilayah Jawa Timur dan sebagian lainnya di Bogor.
“Namun untuk perantara yang dapat menunjukkan itu masih dalam proses pengejaran kami, yaitu dalam DPO ini,” imbuhnya.
Dian menambahkan, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap beberapa pelaku karena sempat melakukan perlawanan saat penangkapan.
“Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sempat menodongkan senjata airsoft gun yang menyerupai senjata api yang ditodongkan pada anggota. Sehingga para pelaku kita ambil tindakan tegas terukur,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*/An/A1)


