Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
    Konferensi pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    TNI-Polri Intensifkan Operasi Terpadu Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
    Kamis, 4 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Kasus Anak Dirantai Ortu di Lampung Jadi Fokus Perhatian Kemen PPPA
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Peristiwa

Kasus Anak Dirantai Ortu di Lampung Jadi Fokus Perhatian Kemen PPPA

Redaksi
Laporan: Redaksi
Rabu, 29 Okt 2025
Share
5 Min Read
Ilustrasi: Kasus kekerasan terhadap anak | Foto: Cre-AI:/BI
Ilustrasi: Kasus kekerasan terhadap anak | Foto: Cre-AI:/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kasus tragis anak berusia 6 tahun yang dirantai oleh orang tua (ortu) di Mesuji, Lampung, menjadi sorotan serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Melalui Tim Layanan SAPA 129, Kemen PPPA langsung berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban.

Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Ia menegaskan, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.

“Kemen PPPA melalui Tim Layanan SAPA129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung dan UPTD PPA Lampung untuk memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan psikologis, pemenuhan kebutuhan dasar, serta layanan konseling bagi ibu korban guna memperkuat kemampuan pengasuhan dan mendukung proses pemulihan keluarga,” ujar Ratna dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Rabu (29/10/2025).

Ratna mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ayah tiri korban telah ditahan pihak kepolisian. Sementara ibu kandung korban masih dimintai keterangan karena anak-anaknya masih membutuhkan pengasuhan.

“Kami mengapresiasi atas respon pihak kepolisian yang telah menahan ayah tiri korban. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis pada korban dan ibu korban oleh Psikolog Klinis UPTD PPA Provinsi Lampung,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini tergolong kekerasan fisik dan penelantaran anak yang diduga terjadi akibat ketidakmampuan orang tua dalam memberikan pengasuhan yang layak.

Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Untuk tindakan penelantaran anak, pelaku bisa dijerat Pasal 76B jo 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Sementara untuk kekerasan fisik, pelaku dapat dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Hukuman dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orang tua.

Selain itu, tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak juga diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp200 juta sesuai Pasal 76I jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut Ratna, kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem deteksi dini dan pelaporan kekerasan anak di tingkat desa dan kelurahan melalui Ruang Bersama Indonesia.

Kemen PPPA juga mendorong pengembangan layanan pengasuhan alternatif berbasis masyarakat, baik gratis maupun bersubsidi, yang sesuai standar dan prioritas keluarga muda produktif.

Pemerintah telah mengatur hal ini melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Layanan Pemenuhan Hak Anak, yang mencakup peran PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) sebagai lembaga penyedia layanan pendampingan keluarga, termasuk keluarga rentan.

PUSPAGA berfungsi memberikan edukasi dan dukungan psikososial untuk meningkatkan kualitas pengasuhan keluarga. Layanan ini bersifat preventif dan gratis bagi seluruh masyarakat.

Selain PUSPAGA, Kemen PPPA bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9255:2024 tentang Taman Asuh Ramah Anak (TARA), atau daycare ramah anak yang menjamin pemenuhan hak pengasuhan berbasis hak anak.

Kemen PPPA sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PPPA No. 61 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan daycare ramah anak bagi pekerja di daerah.

Ratna mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan deteksi dini terhadap kasus kekerasan anak melalui aktivis, relawan, dan masyarakat di tingkat akar rumput. Ia menekankan pentingnya edukasi pola asuh positif dan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, serta lembaga masyarakat.

“Pemerintah daerah juga dapat mengembangkan TARA bersama dunia usaha dan lembaga masyarakat sesuai amanat Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk memenuhi hak pengasuhan positif berbasis hak anak,” ujarnya.

Kemen PPPA mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak diam terhadap kekerasan anak. Bila mengetahui, melihat, atau mengalami kekerasan, masyarakat dapat melapor ke Layanan SAPA129 melalui nomor 081-111-129-129. (*/Pr/A1)

Bagikan:
Tag:Kasus AnakKekerasan AnakKemen PPPALampungPerlindungan AnakPUSPAGASAPA 129
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Muhammad Agung Rizky, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Jawa Timur terpilih periode 2026-2030 | Foto: Ist/Dimas Ap
Agung Rizky Terpilih Aklamasi Pimpin Sapma Pemuda Pancasila Jatim
Sabtu, 13 Des 2025
Ilustrasi: Kapal penyebrangan melintas di perairan dengan latar pegunungan | Sumber Foto: Pixabay
Siklon Tropis Bakung Terbentuk, BMKG Peringatkan Dampak Tidak Langsung
Sabtu, 13 Des 2025
dok. Proses pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir Aceh dan Sumatra | Foto: Tim BHS & DLU
Anggota Kodrat Bantu BHS dan DLU Salurkan Bantuan Banjir di Aceh
Jumat, 12 Des 2025
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika | Foto: Cre-AI/BI
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang, Sita Dua Senjata Api
Jumat, 12 Des 2025
Salah satu lokasi pertambangan di wilayah Sumatra Barat | Sumber Foto: Hum KLH/BPLH
KLH Segel Tambang Pascabanjir Sumbar, Verifikasi Temukan Bukaan Terbengkalai
Jumat, 12 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru

ILUNI UI Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatra, Sahroni Sumbang Rp1 Miliar

KLH Salurkan Bantuan Teknis dan Logistik Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

FAJI Jatim Borong 15 Medali di World Rafting Championship 2025 Malaysia

Berita Lainnya:

Pengumuman penghargaan Kota Layak Anak 2021 melalui virtual | dok/photo: Bicara Indonesia

Penghargaan KLA Tahun 2021 Diberikan kepada 275 Kabupaten/Kota

Kamis, 29 Jul 2021
Prajurit TNI saat membantu melakukan evakuasi korban banjir di Lampung | source: Dispen TNI AL

TNI AL Tugaskan Marinir Bantu Evakuasi Korban Banjir di Lampung

Sabtu, 29 Okt 2022
Ilustrasi Gim Roblox | Foto: Dna/BI

Demi Lindungi Anak Indonesia, Menkomdigi Minta Roblox Perbaiki Sistem

Selasa, 19 Agu 2025
Tangkapan layar video viral aksi dramatis penangkapan komplotan pencuri motor.

Aksi Dramatis Polisi Bawa Anak Istri Tangkap Komplotan Pencuri Motor

Minggu, 29 Sep 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?