Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025) | Foto: Kemenhut
    Kasus Karhutla 2025 Turun Signifikan, dari 376 Ribu Jadi 213 Ribu Hektare
    Minggu, 26 Okt 2025
    Menpora RI Erick Thohir menerima audiensi PB Akuatik Indonesia di Graha Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Jakarta, Jumat (24/10/2025) | Sumber Foto: Kemenpora
    Menpora Erick Thohir Dukung Roadmap Akuatik Indonesia Menuju Olimpiade
    Sabtu, 25 Okt 2025
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid | Sumber Foto: Hum ATR/BPN
    Pendaftaran Tanah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1.021 Triliun
    Jumat, 24 Okt 2025
    Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Federasi Luiz Inacio Lula da Silva, dalam pernyataan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (23/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Prioritas Pendidikan Nasional
    Jumat, 24 Okt 2025
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Kasus Anak Dirantai Ortu di Lampung Jadi Fokus Perhatian Kemen PPPA
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Peristiwa

Kasus Anak Dirantai Ortu di Lampung Jadi Fokus Perhatian Kemen PPPA

Redaksi
Laporan: Redaksi
Rabu, 29 Okt 2025
Share
5 Min Read
Ilustrasi: Kasus kekerasan terhadap anak | Foto: Cre-AI:/BI
Ilustrasi: Kasus kekerasan terhadap anak | Foto: Cre-AI:/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kasus tragis anak berusia 6 tahun yang dirantai oleh orang tua (ortu) di Mesuji, Lampung, menjadi sorotan serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Melalui Tim Layanan SAPA 129, Kemen PPPA langsung berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban.

Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Ia menegaskan, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.

“Kemen PPPA melalui Tim Layanan SAPA129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung dan UPTD PPA Lampung untuk memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan psikologis, pemenuhan kebutuhan dasar, serta layanan konseling bagi ibu korban guna memperkuat kemampuan pengasuhan dan mendukung proses pemulihan keluarga,” ujar Ratna dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Rabu (29/10/2025).

Ratna mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ayah tiri korban telah ditahan pihak kepolisian. Sementara ibu kandung korban masih dimintai keterangan karena anak-anaknya masih membutuhkan pengasuhan.

“Kami mengapresiasi atas respon pihak kepolisian yang telah menahan ayah tiri korban. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis pada korban dan ibu korban oleh Psikolog Klinis UPTD PPA Provinsi Lampung,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini tergolong kekerasan fisik dan penelantaran anak yang diduga terjadi akibat ketidakmampuan orang tua dalam memberikan pengasuhan yang layak.

Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Untuk tindakan penelantaran anak, pelaku bisa dijerat Pasal 76B jo 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Sementara untuk kekerasan fisik, pelaku dapat dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Hukuman dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orang tua.

Selain itu, tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak juga diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp200 juta sesuai Pasal 76I jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut Ratna, kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem deteksi dini dan pelaporan kekerasan anak di tingkat desa dan kelurahan melalui Ruang Bersama Indonesia.

Kemen PPPA juga mendorong pengembangan layanan pengasuhan alternatif berbasis masyarakat, baik gratis maupun bersubsidi, yang sesuai standar dan prioritas keluarga muda produktif.

Pemerintah telah mengatur hal ini melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Layanan Pemenuhan Hak Anak, yang mencakup peran PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) sebagai lembaga penyedia layanan pendampingan keluarga, termasuk keluarga rentan.

PUSPAGA berfungsi memberikan edukasi dan dukungan psikososial untuk meningkatkan kualitas pengasuhan keluarga. Layanan ini bersifat preventif dan gratis bagi seluruh masyarakat.

Selain PUSPAGA, Kemen PPPA bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9255:2024 tentang Taman Asuh Ramah Anak (TARA), atau daycare ramah anak yang menjamin pemenuhan hak pengasuhan berbasis hak anak.

Kemen PPPA sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PPPA No. 61 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan daycare ramah anak bagi pekerja di daerah.

Ratna mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan deteksi dini terhadap kasus kekerasan anak melalui aktivis, relawan, dan masyarakat di tingkat akar rumput. Ia menekankan pentingnya edukasi pola asuh positif dan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, serta lembaga masyarakat.

“Pemerintah daerah juga dapat mengembangkan TARA bersama dunia usaha dan lembaga masyarakat sesuai amanat Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk memenuhi hak pengasuhan positif berbasis hak anak,” ujarnya.

Kemen PPPA mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak diam terhadap kekerasan anak. Bila mengetahui, melihat, atau mengalami kekerasan, masyarakat dapat melapor ke Layanan SAPA129 melalui nomor 081-111-129-129. (*/Pr/A1)

Bagikan:
Tag:Kasus AnakKekerasan AnakKemen PPPALampungPerlindungan AnakPUSPAGASAPA 129
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Banda Neira, Kepulauan Banda, Maluku Tengah | Sumber Foto: Ist/via Infopublik
KKP Proyeksikan Banda Neira Jadi Laboratorium Ekonomi Pesisir
Rabu, 29 Okt 2025
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi saat menghadiri "Sosialisasi Pemanfaatan Hutan Kota untuk Kesejahteraan Masyarakat Majemuk di Perkotaan", yang digelar Surabaya, Senin (27/10/2025) malam | Foto: Ist/Dimas Ap
Fuad Benardi: Menjaga Taman dan Hutan Kota Adalah Wujud Nasionalisme
Selasa, 28 Okt 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir, bersama ratusan warga, relawan, dan pengemudi ojek online di halaman kantor DPD Partai Golkar Sidoarjo, Minggu (26/10/2025).
Warga Sidoarjo Minta Adies Kadir Tak Mundur dari DPR RI
Selasa, 28 Okt 2025
Grace Evi Ekawati, saat melakukan pendaftaran calon Ketua DPD Perbasi Jawa Timur periode 2025-2029, di Surabaya, Senin (27/10/2025) | Foto: Ist/Dimas Ap
Grace Evi Raih 33 Dukungan, Calon Tunggal Ketua Perbasi Jatim 2025-2029
Selasa, 28 Okt 2025
Petugas kepolisian menemukan tujuh WNA asal China dan tiga ABK di kapal tanpa nama tersebut | Sumber Foto: Hum Polri
Kapal Tanpa Nama di Rote Ndao Diamankan, Polisi Temukan 7 WNA China
Senin, 27 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025

Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Prioritas Pendidikan Nasional

Pendaftaran Tanah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1.021 Triliun

Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense

Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025

Menpora Erick Thohir Dukung Roadmap Akuatik Indonesia Menuju Olimpiade

PON Bela Diri 2025: Karate Jatim Awali dengan Emas dan Perak

Berita Lainnya:

Pemprov Jatim Raih Anugerah Parahita Ekapraya 2021 dari Kemen PPPA

Sabtu, 9 Okt 2021
Menteri PPPA, Arifah Fauzi (kanan), saat menghadiri Rapat Evaluasi Kinerja Semester I 2025 Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung di Jakarta, Selasa (5/8/2025) | Foto: dok. Kemen PPPA

Kemen PPPA Ungkap Banyak Perempuan Korban Kekerasan Tak Berani Lapor

Kamis, 7 Agu 2025
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko | dok/photo: Humas Polri

Polri Tangkap Buronan Polisi Jepang di Lampung

Rabu, 8 Jun 2022

Menteri PPPA Serukan Stop Victim Blaming kepada Korban Kekerasan Seksual

Minggu, 13 Feb 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?