Bicaraindonesia.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian signifikan di sektor pertanahan dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Program pendaftaran tanah nasional terus menunjukkan peningkatan signifikan dan memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat maupun negara.
“Pendaftaran tanah bukan hanya soal administrasi, tapi juga fondasi ekonomi. Setiap bidang tanah yang terdaftar berarti kepastian hukum bagi rakyat, sekaligus membuka potensi ekonomi yang luar biasa,” ujar Menteri Nusron dalam keterangannya di Jakarta dikutip pada Jumat (24/10/2025).
Selama periode satu tahun, tercatat 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan, dengan 2.687.686 bidang di antaranya telah bersertipikat. Dari upaya tersebut, tambahan nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai Rp1.021,95 triliun.
“Nilai ini mencerminkan kontribusi langsung program pendaftaran tanah terhadap peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, dan penerimaan negara,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Nusron merinci, kontribusi ekonomi tersebut berasal dari Hak Tanggungan sebesar Rp980,5 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp25,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3,15 triliun, serta Pajak Penghasilan (PPh) Rp12,4 triliun.
“Pendaftaran tanah memberikan dampak ekonomi yang konkret, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi negara,” kata Menteri Nusron.
Selain percepatan pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pemutakhiran data spasial seluas 3,05 juta hektare di luar kawasan yang memiliki batasan tertentu seperti garis pantai, sempadan sungai, dan kawasan hutan. Langkah ini memastikan pemanfaatan ruang yang lebih tepat sasaran dan minim sengketa.
“Data spasial yang valid menjadi kunci agar pembangunan berjalan terukur, investasi aman, dan konflik pertanahan dapat diminimalkan,” tegas Menteri Nusron.
Hingga kini, sudah terdapat 123,3 juta bidang tanah terdaftar secara nasional, dengan 97 juta bidang telah bersertipikat. Capaian tersebut memperlihatkan percepatan nyata menuju target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekaligus memperkuat pemerataan aset bagi seluruh warga negara.
“Dengan tanah yang terdaftar dan bersertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi asetnya. Itulah esensi Reforma Agraria yang sesungguhnya,” pungkasnya. (*/Hum/C1)


