Bicaraindonesia.id, Kota Bandung – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Polda Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 2,7 juta butir obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) hasil penegakan hukum dari sejumlah kasus peredaran ilegal di wilayah setempat.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini turut diikuti Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolrestabes Bandung dan jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan mengungkap serta memusnahkan jutaan butir obat keras berbahaya.
“Kapolrestabes Bandung telah menjalankan sabda Rasulullah man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih – barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini beliau telah melaksanakannya dengan tindakan nyata,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (23/10/2025).
Ia menyebut langkah tersebut bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga wujud nyata penerapan nilai amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat.
“Total lebih dari 2,7 juta butir obat keras dimusnahkan hari ini. Ini bukan hanya angka, tapi bentuk perlindungan bagi generasi muda Bandung agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat,” lanjutnya.
Pemkot Bandung, kata Erwin, akan terus mendukung upaya pemberantasan peredaran obat ilegal baik dari sisi tenaga, fasilitas, maupun sinergi antarinstansi.
“Pemerintah kota siap bersinergi dengan kepolisian. Ini tanggung jawab moral kita bersama untuk menjaga Bandung tetap aman, sehat, dan berdaya,” tegasnya.
Di waktu yang sama, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkap, sebagian besar pelaku tindak pidana seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.
“Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro – ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ungkap Budi.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini adalah langkah penting untuk memutus rantai penyalahgunaan obat keras yang sering menjadi pemicu tindak kriminal di kota besar seperti Bandung.
“Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan warga Bandung. Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada lagi yang bisa kembali beredar di jalanan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan besar di kawasan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul.
“Dari tersangka berinisial I.S, kami menyita 13 dus Tramadol berisi 410.000 butir dan 32 dus Double Y dengan total 1.024.000 butir. Ini salah satu pengungkapan terbesar tahun ini,” terang Agah.
Selain itu, turut dimusnahkan pula Trihexyphenidyl 468.500 butir, Tramadol 455.000 butir, Double Y 81.600 butir, Dextro 22.000 butir, Hexymer 227.000 butir, dan Dexa 17.600 butir.
Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan dilakukan dengan dua metode, yakni dibakar dan direndam menggunakan cairan asam sulfat. (*/Pr/C1)