Bicaraindonesia.id, Surabaya – DPRD Jawa Timur mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang mekanisme rekrutmen direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola BUMD agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Proses seleksi direksi BUMD dinilai krusial karena menentukan arah pengelolaan aset daerah ke depan. Sesuai semangat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, rekrutmen diharapkan berjalan sesuai koridor hukum serta menjunjung tinggi prinsip good governance.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi menjelaskan kualifikasi, persyaratan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi poin penting dalam pembahasan raperda tersebut.
“Kualifikasi, persyaratan, mekanisme rekrutmen, transparansi, dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam proses rekrutmen calon direksi BUMD Jatim. Pembahasan terus berjalan dan ditargetkan rampung pada tahun 2026,” ujar Fuad dalam keterangan tertulis yang diterima Bicaraindonesia.id dikutip pada Rabu (15/10/2025).
Proses rekrutmen direksi BUMD diatur melalui PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.
“Artinya, seluruh mekanisme rekrutmen harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fuad.
Pembahasan raperda ini turut menyoroti kinerja PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, holding BUMD yang membawahi delapan anak perusahaan termasuk PT Moya Kasri Wira Jatim.
PWU Jatim tercatat hanya menyetor dividen sekitar Rp 1,2 miliar atau 1,29 persen dari penyertaan modal daerah. Angka ini dinilai mencerminkan rendahnya efisiensi dan produktivitas.
PWU Jatim sebelumnya membuka pendaftaran seleksi direksi PT Moya Kasri Wira Jatim pada 16–24 September 2025 dan menjaring 10 kandidat terbaik melalui tahapan seleksi internal.
Dalam Permendagri 37/2018, Panitia Seleksi (Pansel) wajib terdiri dari unsur pemerintah daerah dan unsur independen seperti akademisi. Pansel bertugas melakukan penjaringan, seleksi administrasi, serta Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) melalui lembaga profesional.
Setiap tahapan seleksi wajib dipublikasikan secara terbuka melalui media massa lokal dan nasional, termasuk hasil administrasi dan UKK.
Kriteria penilaian UKK mencakup pengalaman manajerial, keahlian, integritas dan etika, kemampuan kepemimpinan, serta dedikasi terhadap pelayanan publik. Calon direksi harus memiliki pendidikan minimal S1, pengalaman manajerial minimal lima tahun, dan berusia antara 35–55 tahun.
Pengamat administrasi BUMN/BUMD Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur, Singgih Manggalou, menilai keberhasilan reformasi BUMD sangat bergantung pada penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan keberanian melakukan privatisasi terbatas.
“BUMD seperti PT Moya Kasri Wira Jatim harus dipimpin oleh sosok berpengalaman di dunia usaha, bukan hasil titipan politik. Dengan manajemen profesional, BUMD bisa memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” kata Singgih.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi perlu mendorong kolaborasi dengan pengusaha lokal maupun nasional untuk memperkuat permodalan.
“Kekuatan fiskal provinsi saat ini terbatas, sehingga kerja sama investasi menjadi langkah realistis agar BUMD dapat bertahan dan ekspansi pasar,” tutupnya. (*/Dap/A1)