Bicaraindonesia.id, OKI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Unit Reskrim Polsek Cengal berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatra Selatan, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban berinisial K (40), seorang petani warga Dusun Baru Desa Sungai Jeruju, tewas setelah ditembak oleh RN (25), warga Dusun Rime Malang desa yang sama, menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

Pelaku menembak korban satu kali ke arah dada hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian. Peristiwa penembakan itu terekam oleh CCTV dan videonya viral di media sosial.

Baca Juga:  Kapolri Pastikan Polri Siaga Bencana Demi Kelancaran Mudik 2026

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.

“Setelah menerima laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Cengal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKBP Eko dalam konferensi pers di Mapolres OKI, Senin (6/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku adalah dendam pribadi. Sekitar satu minggu sebelum kejadian, korban diduga mengejek pelaku di depan orang banyak ketika pelaku hendak berutang, sehingga menimbulkan rasa sakit hati yang berujung pada aksi penembakan.

Baca Juga:  Kapolri Pastikan Polri Siaga Bencana Demi Kelancaran Mudik 2026

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dari lokasi kejadian.

Kapolres OKI memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cengal atas respon cepat dalam mengungkap kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan tidak main hakim sendiri. Kepemilikan senjata api tanpa izin juga sangat berbahaya dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Kapolri Pastikan Polri Siaga Bencana Demi Kelancaran Mudik 2026

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/Hum/C1)