Bicaraindonesia.id, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam, dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp30,6 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri pada Rabu (1/10/2025).

“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik tidak hanya menelusuri aspek keuangan, tetapi juga administrasi dan kebijakan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelas Irjen Pol Asep Safrudin.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024 yang ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah melalui proses penyelidikan, perkara naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Penyidik memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli.

Hasil penyidikan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Penyidik menetapkan tujuh tersangka, yakni AMU (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), IMA (kuasa KSO penyedia/PT MUS, PT DRB, PT ITR), IMS (Komisaris PT ITR), ASA (Dirut PT MUS), AHA (Dirut PT DRB), IRS (Konsultan Perencana), dan NVU (bagian dari KSO penyedia).

Para tersangka ditangkap di Jakarta, Bali, dan Batam pada waktu berbeda, lalu dibawa ke Polda Kepri untuk diperiksa. Saat ini seluruhnya telah ditahan di Rutan Polda Kepri.

Proyek yang dijadwalkan selesai dalam 390 hari (Oktober 2021-November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia jasa mencapai Rp63,6 miliar.

Dari penyidikan polisi menemukan laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang.

Polisi juga menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak, laporan bulanan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Aset lain masih ditelusuri untuk kemungkinan penyitaan.

Kapolda Kepri menegaskan penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka. Pihaknya berkomitmen mempercepat proses penyidikan, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Aset-aset lain yang terkait masih kami telusuri untuk dapat disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Di waktu yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora menambahkan, sejak laporan masyarakat diterima pada Mei 2024, penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, penyedia, konsultan, maupun tenaga ahli.

“Dari rangkaian penyidikan itulah ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” jelas Silvester.

Dalam pengungkapan perkara ini, Silvester menyebut penyidik juga melakukan langkah-langkah penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terhadap para tersangka.

“Seluruh barang bukti yang kami sita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara,” ungkap dia.

“Penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” imbuhnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. (*/Hum/A1)