Bicaraindonesia.id, Magelang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya siap menggandeng aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik korupsi sekaligus memastikan transparansi penggunaan dana desa Jawa Tengah yang pada tahun 2025 mencapai Rp7,9 triliun.
Hal itu disampaikan Ahmad Luthfi, seusai menghadiri acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin (22/9/2025).
Luthfi menilai bahwa kasus korupsi dana desa yang terjadi di sejumlah daerah harus menjadi pelajaran penting. Ia menekankan perlunya pendampingan hukum karena pengelolaan dana desa bersifat swakelola.
“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” kata Luthfi
Luthfi menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendampingi aparatur desa dalam mengelola DD. Pendampingan ini bukan hanya untuk kepala desa, melainkan juga perangkat desa lainnya.
“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa. Sehingga nantinya dalam membangun, mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelas gubernur.
Ia menegaskan, pentingnya pendampingan hukum agar setiap aparatur desa dapat mengelola dana sesuai aturan. Dengan begitu, dana desa benar-benar bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan, serta kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai informasi, pada 2025 total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun. Dana tersebut terbagi ke 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten. (*/Hms/C1)