Bicaraindonesia.id, Surabaya – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Pengumuman pencabutan tersebut disampaikan langsung oleh Menpora Erick, dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Keputusan ini disambut positif oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Ketua Umum KONI Jatim, Muhammad Nabil, menilai langkah Erick Thohir mencabut aturan itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola olahraga nasional.
“Sebagai pribadi dan atas nama masyarakat olahraga Jawa Timur, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi, dan kebanggaan kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024,” ujar Nabil dalam keterangan tertulis di Surabaya, dikutip pada Kamis (25/9/2025).
Sebelumnya, kehadiran Permenpora 14/2024 sempat memicu kegelisahan di kalangan insan olahraga daerah. Beberapa pasal dinilai tidak selaras dengan Undang-Undang Keolahragaan serta berpotensi mengganggu otonomi daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran olahraga.
Nabil menilai pencabutan aturan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga keharmonisan antarorganisasi olahraga.
“Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” imbuhnya.
Sebagai pengganti, Kemenpora tengah menyiapkan regulasi baru melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025. Penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan olahraga agar lebih relevan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Selain itu, Kemenpora juga menyusun Omnibus Law keolahragaan yang terbagi dalam empat klaster, yakni kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi, dan industri olahraga.
KONI Jatim berharap regulasi baru ini mampu memperkuat sistem pembinaan atlet, mendukung kemandirian organisasi olahraga, serta meningkatkan daya saing olahraga nasional di level internasional. (*/Dap/A1)


