Bicaraindonesia.id, Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan 20 orang tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu.
Hal tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reskrimum Polda NTB di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Kota Mataram, Rabu (17/09/2025).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, memaparkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Kholid dalam keterangannya dikutip pada Kamis (18/9/2025).
Sementara itu, Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, menjelaskan, dari 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB.
Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur yang selanjutnya disebut Anak Berkonflik Hukum (ABH).
Sementara itu, 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi pengerusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB. Rinciannya, delapan orang dewasa dan empat ABH.
Saat ini, para tersangka dewasa telah ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. Sedangkan tersangka yang masih berusia di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga dan akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made Pujewati.
Ia menegaskan bahwa proses hukum kasus ini akan terus berjalan hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” pungkasnya. (*/Hms/C1)

Tinggalkan Balasan