Bicaraindonesia.id, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kronologi insiden pembakaran speedboat Spinner Dolphin dalam operasi pengawasan kapal mini trawl di Perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), pada 10-12 September 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang resah dengan keberadaan mini trawl di wilayah tersebut.

Menurut Ipunk, sebelum operasi ini, kapal pengawas PSDKP pada Mei dan Juli lalu sudah berhasil mengamankan enam kapal mini trawl di perairan yang sama.

“PSDKP turun melakukan penertiban trawl, untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional lainnya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. Trawl merupakan alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” ungkap Ipunk dalam siaran tertulis di Jakarta, dikutip pada Kamis (18/9/2025).

Kronologi Insiden Pembakaran

Ipunk menjelaskan, kronologi insiden bermula saat speedboat KKP melakukan upaya penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal mini trawl. Namun, kapal tersebut kabur dan ABK mengandaskan kapalnya ke pantai.

Selanjutnya, ABK kapal mini trawl melarikan diri ke kampung terdekat. Tak lama kemudian, masyarakat berdatangan mengepung speedboat KKP hingga akhirnya terjadi aksi pembakaran.

Ipunk menegaskan, KKP berkomitmen menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman aktivitas ilegal di seluruh perairan Indonesia, baik oleh kapal ikan asing (KIA) maupun kapal ikan Indonesia (KII).

Komitmen tersebut tercermin dari capaian kinerja selama 2025. Hingga Triwulan III, tercatat 200 kapal illegal fishing berhasil diamankan, terdiri dari 19 KIA dan 181 KII. Selain itu, sebanyak 97 rumpon ilegal milik asing juga ditertibkan KKP.

“Dari hasil operasi pengawasan tersebut, selama 2025 terdapat kontribusi terhadap penyelamatan kerugian negara sebesar Rp2,12 triliun,” pungkas Ipunk.

Sebagai diketahui, penggunaan trawl di Indonesia telah dilarang sejak 1980 melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sistem kerja trawl dilakukan dengan cara kapal menarik jaring di dasar perairan. Semua biota laut akan tersapu tanpa pandang bulu, termasuk ikan kecil. Jika digunakan terus-menerus, maka sumber daya ikan akan habis dan ekosistem laut rusak. (*/Pr/A1)