Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah memastikan keberlanjutan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia menyampaikan bahwa pemerintah melanjutkan kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus bagi sektor pariwisata. Insentif ini mencakup pekerja di hotel, restoran, dan kafe (horeka), dengan estimasi anggaran sebesar Rp480 miliar.
“Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah,” ujar Airlangga.
Selain sektor pariwisata, insentif serupa juga berlaku bagi industri padat karya, di antaranya alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit. Menurut Airlangga, kebijakan ini menyasar 1,7 juta pekerja dengan alokasi anggaran mencapai Rp800 miliar.
“Ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” jelasnya.
Dengan perpanjangan insentif ini, pegawai bergaji di bawah Rp10 juta di sektor pariwisata maupun industri padat karya tidak perlu menanggung beban PPh Pasal 21.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi global. ***
Editorial: A1
Source: Biro Pers Setpres


