Bicaraindonesia.id, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan ini, empat tersangka ditangkap dengan peran yang berbeda-beda.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Banyuwang, Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, pada Kamis (11/9/2025).
Kombes Pol Rama menjelaskan bahwa kasus ini mencakup dua perkara, yakni penipuan dan penggelapan sepeda motor, serta pencurian motor oleh sindikat antarwilayah.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Kombes Pol Rama.
Tersangka pertama, M, merupakan seorang residivis yang beraksi dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor. Ia meminta kunci dan surat-surat motor untuk uji coba, lalu membawa kabur kendaraan. Aksi M sempat menjadi viral di media sosial karena terekam kamera CCTV.
Dari tangan M, polisi menyita dua unit sepeda motor, uang tunai Rp600.000, satu BPKB, dan satu STNK. Ia dijerat dengan Pasal 362, 372, dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain M, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni NH, BH, dan AR. NH bertindak sebagai eksekutor, sementara BH adalah penadah motor curian. Keduanya menggunakan kunci leter T untuk membobol kendaraan, bahkan merusak pagar rumah korban.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka AR beraksi dengan menyamar sebagai penghuni kos. Ia mencuri motor ketika penghuni lain sedang tertidur. AR berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah aksinya.
Dari seluruh pengungkapan ini, polisi mengamankan total delapan unit sepeda motor, pakaian yang digunakan tersangka, dan sejumlah dokumen kendaraan.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi juga mengembalikan motor-motor hasil curian kepada pemiliknya yang sah. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta kepada para korban.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada pemilik akan terus diupayakan setelah proses identifikasi dan pembuktian hukum selesai dilakukan. (*/Hms/C1)


