Bicaraindonesia.id, Labuan Bajo – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil meringkus dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian di kapal yacht milik wisatawan mancanegara asal Australia.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), tepatnya di Perairan Pulau Komodo, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada Jumat (5/9/2025).
Kedua terduga pelaku berinisial MI (18) dan AS (17), warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. Keduanya sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
“Kami mengamankan dua orang pelaku pencurian di atas kapal yacht. Penangkapan itu berkat informasi cepat dari nahkoda salah satu kapal wisata yang saat itu tengah berlayar di lokasi kejadian,” ujar Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, dalam keterangannya dikutip Rabu (10/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah seorang warga negara asing (WNA) berinisial GSJ (52) asal Australia melaporkan kehilangan barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Manggarai Barat segera melakukan penyelidikan.
“Setelah menganalisa tempat kejadian perkara (TKP), Unit Gakkum berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mulai menelusuri jejak keberadaan pelaku,” tutur AKP Dimas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap petugas di tepi pantai Desa Gorontalo pada Minggu (7/9).
“Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas di Pantai Luwansa, Labuan Bajo.
Awalnya kedua terduga pelaku sempat mengelak. Namun setelah ditunjukkan bukti-bukti, mereka tidak bisa menghindar dan akhirnya mengakui perbuatannya.
“Saat ini, kedua pelaku pencurian bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Satpolairud Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Modus dan Barang Bukti
AKP Dimas menjelaskan, modus para pelaku yakni berpura-pura menjala ikan di sekitar kapal yacht milik korban. Saat korban lengah karena sedang snorkeling bersama keluarga di Manta Point, Perairan Pulau Komodo, kapal ditinggalkan tanpa pengawasan.
“Para pelaku memanfaatkan situasi perairan yang sepi dan tidak ada penjaga di dalam kapal, sehingga memberi kesempatan bagi mereka untuk masuk dan melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan berupa tiga buah topi, satu unit gitar, satu buah jaket, satu buah earphone, satu kalung platinum, dua cincin titanium berlapis berlian, serta satu buah senter selam.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah palu dan satu unit perahu yang digunakan pelaku dalam aksinya.
“Sementara barang bukti lain berupa lampu bawah air dan kamera bawah air diketahui telah dibuang ke laut oleh para pelaku usai melakukan pencurian,” jelas AKP Dimas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*/Hms/C1)