Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah besar hasil pengungkapan jaringan peredaran lintas Kalimantan–Jawa.
Dari dua kasus berbeda, polisi menyita 84,7 kilogram sabu dan 40.328 butir ekstasi, sekaligus menangkap empat kurir yang terlibat.
Seluruh barang bukti berupa sabu dan ekstasi tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator. Pemusnahan ini disaksikan aparat penegak hukum serta sejumlah pihak terkait sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba di Kota Pahlawan.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing AR (33) warga Bandung, HD (26) warga Bekasi, SH (32) warga Sumberejo, Bojonegoro, dan DS (29) warga Pandanwangi, Tuban.
“Dari pengungkapan kasus ini, Polrestabes Surabaya berhasil menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/9/2025).
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba tahun 2024.
“Anggota Satresnarkoba melakukan analisa dan pengembangan, hingga akhirnya menemukan dua kelompok jaringan yang terhubung dengan para pelaku,” katanya.
Kelompok pertama dibuntuti aparat selama empat bulan di Surabaya, Bandung, Semarang, hingga Pontianak. Pada 13 Agustus 2025, polisi menangkap AR dan HD di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haji Muksin, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dari penggeledahan, polisi menyita 44 bungkus teh Cina warna emas berisi sabu seberat 43,867 kg dan 8 bungkus kopi silver berisi 40.328 butir ekstasi. Selain itu, aparat juga mengamankan tiga tas, satu mobil Daihatsu Rocky yang dimodifikasi, serta sejumlah peralatan penyelundupan.
“Tersangka mengaku baru pertama kali mengirim narkotika atas perintah bandar, dengan imbalan Rp30–100 juta,” jelas Lutfhie.
Dalam kasus kedua, polisi membekuk SH dan DS di pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan Barat. Dari tangan keduanya, diamankan 41 kantong plastik berlogo naga dan ikan koi berisi sabu dengan berat 40,89 kg.
Barang bukti lain yang disita adalah mobil Toyota Calya silver yang digunakan untuk mengangkut sabu. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan tiga panel boks listrik di perumahan Mekasari Pelangi, Sungai Raya, Kubu Raya, yang disiapkan sebagai tempat penyamaran sabu.
“Kedua tersangka mengaku mendapat biaya operasional Rp186 juta dari bandar, dan sabu rencananya akan dimasukkan ke dalam panel-panel tersebut untuk mengelabuhi petugas,” tambah Lutfhie.
Kepolisian mengungkap bahwa keempat tersangka ini merupakan bagian dari jaringan besar peredaran narkoba lintas Kalimantan–Jawa. Meski tidak saling mengenal, mereka dikendalikan oleh bandar yang sama.
Polisi memperkirakan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan akan diedarkan ke Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Hingga kini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar utama jaringan narkoba yang mengendalikan para kurir tersebut. (*/Dap/A1)