Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Kalimantan–Jawa. Dari dua kasus berbeda, polisi menangkap empat kurir sekaligus menyita barang bukti berupa 84,7 kilogram sabu dan 40.328 butir ekstasi.
Empat tersangka yang diamankan yakni AR (33) warga Bandung, HD (26) warga Bekasi, SH (32) warga Sumberejo, Bojonegoro, dan DS (29) warga Pandanwangi, Tuban.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba tahun 2024.
“Anggota Satresnarkoba melakukan analisa dan pengembangan, hingga akhirnya menemukan dua kelompok jaringan yang terhubung dengan para pelaku,” ujar Luthfie dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (9/9/2025).
Kronologi Penangkapan di Pontianak
Kelompok pertama dibuntuti aparat selama empat bulan dari Surabaya, Bandung, Semarang hingga Pontianak. Pada 13 Agustus 2025, polisi menangkap dua pelaku, AR dan HD, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haji Muksin, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 44 bungkus teh Cina warna emas berisi sabu seberat 43,867 kilogram dan 8 bungkus kopi silver berisi ekstasi sebanyak 40.328 butir.
Barang bukti lain berupa tiga tas, satu mobil Daihatsu Rocky yang dimodifikasi, serta peralatan pendukung penyelundupan.
“Tersangka mengaku baru pertama kali mengirim narkotika atas perintah bandar, dengan imbalan Rp30–100 juta,” jelas Lutfhie.
Penangkapan Kurir di Jalan Trans Kalimantan
Kasus kedua, polisi membekuk SH dan DS di pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan Barat. Dari tangan keduanya, diamankan 41 kantong plastik berlogo naga dan ikan koi berisi sabu dengan berat 40,89 kilogram.
Selain itu, polisi menyita mobil Toyota Calya silver yang dipakai untuk mengangkut sabu. Pengembangan kasus mengarah ke perumahan Mekasari Pelangi, Sungai Raya, Kubu Raya, tempat polisi menemukan tiga panel boks listrik yang disiapkan untuk menyamarkan sabu.
“Kedua tersangka mengaku mendapat biaya operasional Rp186 juta dari bandar, dan sabu rencananya akan dimasukkan ke dalam panel-panel tersebut untuk mengelabuhi petugas,” tambah Lutfhie.
Menurut polisi, keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba Kalimantan–Jawa. Meski tidak saling kenal, mereka dikendalikan bandar yang sama. Barang bukti diperkirakan akan diedarkan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
“Dari pengungkapan kasus ini, Polrestabes Surabaya berhasil menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Lutfhie.
Seluruh barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.
Hingga kini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar utama jaringan tersebut. (*/Dap/A1)