Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Tumpukan kayu pasca banjir bandang yang melanda di Tapanuli Utara, Sumatra Utara | Sumber Foto: Hum/KLH
    Presiden Prabowo Tegaskan Akan Tertibkan Pembalakan Liar
    Minggu, 14 Des 2025
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya

Ariandi K
Laporan: Ariandi K
Sabtu, 6 Sep 2025
Share
4 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus kerusuhan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi di Mapolda Jawa Timur, Jumat (5/9/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Konferensi pers ungkap kasus kerusuhan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi di Mapolda Jawa Timur, Jumat (5/9/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya pada akhir Agustus 2025.

Dari jumlah itu, satu orang merupakan tersangka dewasa dan delapan lainnya anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar (Kombes) Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kasus ini bermula dari aksi demonstrasi damai yang disusupi oleh kelompok perusuh.

“Kami menyampaikan terkait penegakan hukum, penanganan unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh massa perusuh. Kenapa ini perlu saya tekankan lebih dahulu, bahwa penanganan yang saat ini akan kita sampaikan adalah terkait dengan penanganan massa perusuh,” ujar Kombes Pol Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Jumat (5/9/2025).

Menurut Jules, aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa maupun komunitas pada 29-30 Agustus 2025 berlangsung damai, namun terdapat kelompok perusuh yang menimbulkan kekacauan.

Baca Juga:  Dermaga Danantya Virendra Diresmikan, Pengamanan Laut Banyuwangi Diperkuat

“Namun ada yang dilakukan oleh massa perusuh dengan maksud tentunya untuk menimbulkan kekacauan, mengganggu situasi Kamtibmas yang ada, khususnya di Kota Surabaya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Jules menyebut bahwa seluruh tersangka terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov dan tindakan anarkistis yang memicu kebakaran di Gedung Negara Grahadi.

“Sejauh ini Polda Jatim telah mengamankan sembilan pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian, satu tersangka dewasa dan 8 pelaku anak yang disebut anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ungkap Jules.

Tersangka dewasa berinisial AEP (20), merupakan warga Maluku yang tinggal di Sidoarjo. Dimana AEP ini berperan dalam membuat bom molotov sebanyak 5 buah.

Baca Juga:  Menkum Supratman Puji Posbankum Gayungan Surabaya

“Jadi ada 5 buah bom molotov yang dibuat oleh pelaku bersama empat tersangka yang masih di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksan, AEP ini juga diduga sebagai eksekutor pelemparan bom Molotov ke Gedung Negara Grahadi,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari tangan para tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari tangan para tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya | Foto: Ariandi K/BI

Sementara itu, pelaku ABH lain memiliki peran yang berbeda. Mulai dari turut membuat bom molotov, melakukan aksi vandalisme, perusakan, hingga penjarahan Gedung Negara Grahadi.

Sebelum kelompok ini melakukan aksinya, Jules mengungkap bahwa tersangka AEP dan ABH 1, 2, dan 3, berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pertemuan itu, kelompok tersangka ini sepakat untuk membuat bom molotov sebanyak 5 buah untuk digunakan dalam unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka AEP dan kelompoknya berhasil melakukan pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi,” papar Jules.

Baca Juga:  Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Dibongkar Polrestabes Surabaya

Selain menetapkan sembilan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti. Di antaranya, pakaian yang digunakan para tersangka, sejumlah botol bir, satu unit kendaraan roda dua, tiga buah handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

“Atas perbuatan para tersangka, maka kita kenakan dengan Pasal 187 KUHP subsidair pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman kurang lebih maksimal 12 tahun,” tegasnya.

Selain pembakaran, Polda Jatim juga menetapkan dua tersangka penjarahan dalam tindakan anarkistis di Gedung Negara Grahadi pada 30 Agustus 2025.

“Kedua tersangka yaitu MRM, laki-laki, 19 tahun, serta rekannya ML, laki-laki di bawah umur usianya 17 tahun. Keduanya merupakan warga asal Kota Surabaya,” kata Jules. (*/Ark/A1)

Bagikan:
Tag:DemonstrasiGedung Negara GrahadiKerusuhan SurabayaPembakaran Gedung GrahadiPolda JatimSurabayaUnjuk Rasa Surabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Tumpukan kayu pasca banjir bandang yang melanda di Tapanuli Utara, Sumatra Utara | Sumber Foto: Hum/KLH
Presiden Prabowo Tegaskan Akan Tertibkan Pembalakan Liar
Minggu, 14 Des 2025
Muhammad Agung Rizky, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Jawa Timur terpilih periode 2026-2030 | Foto: Ist/Dimas Ap
Agung Rizky Terpilih Aklamasi Pimpin Sapma Pemuda Pancasila Jatim
Sabtu, 13 Des 2025
Ilustrasi: Kapal penyebrangan melintas di perairan dengan latar pegunungan | Sumber Foto: Pixabay
Siklon Tropis Bakung Terbentuk, BMKG Peringatkan Dampak Tidak Langsung
Sabtu, 13 Des 2025
dok. Proses pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir Aceh dan Sumatra | Foto: Tim BHS & DLU
Anggota Kodrat Bantu BHS dan DLU Salurkan Bantuan Banjir di Aceh
Jumat, 12 Des 2025
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika | Foto: Cre-AI/BI
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang, Sita Dua Senjata Api
Jumat, 12 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

ILUNI UI Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatra, Sahroni Sumbang Rp1 Miliar

KLH Salurkan Bantuan Teknis dan Logistik Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

Imigrasi Surabaya Luncurkan Platform SINERGI Perkuat Pengawasan Orang Asing

Kejuaraan Selam Nasional 2025 Siap Digelar di Pantai Pasir Putih Situbondo

FAJI Jatim Borong 15 Medali di World Rafting Championship 2025 Malaysia

Berita Lainnya:

Petugas Satpol PP Surabaya saat melakukan penyegelan bangunan | dok/photo: Ist

Satpol PP Surabaya Segel Bangunan Tak Sesuai IMB

Kamis, 29 Sep 2022

Bantuan Hotel Vasa dan AWS untuk Korban Kebakaran Jepara

Selasa, 16 Jan 2024
Penyerahan beasiswa pemuda kepada ribuan mahasiswa di Graha YKP Surabaya, Sabtu (18/11/2023) | dok/foto: Pemkot Surabaya

2.700 Mahasiswa Surabaya Terima Beasiswa Pemuda Tangguh

Sabtu, 18 Nov 2023
Pomo, bisnis makanan mahasiswa Hotel Management PCU yang berhasil mendapat insentif inovasi bisnis dari Kemendikbudristek | dok/foto: Hum/PCU

Festival Inovasi Bisnis Anak Muda Semarakkan Nex-Fest 2024

Sabtu, 25 Mei 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?