Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya pada akhir Agustus 2025.
Dari jumlah itu, satu orang merupakan tersangka dewasa dan delapan lainnya anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar (Kombes) Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kasus ini bermula dari aksi demonstrasi damai yang disusupi oleh kelompok perusuh.
“Kami menyampaikan terkait penegakan hukum, penanganan unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh massa perusuh. Kenapa ini perlu saya tekankan lebih dahulu, bahwa penanganan yang saat ini akan kita sampaikan adalah terkait dengan penanganan massa perusuh,” ujar Kombes Pol Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Jumat (5/9/2025).
Menurut Jules, aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa maupun komunitas pada 29-30 Agustus 2025 berlangsung damai, namun terdapat kelompok perusuh yang menimbulkan kekacauan.
“Namun ada yang dilakukan oleh massa perusuh dengan maksud tentunya untuk menimbulkan kekacauan, mengganggu situasi Kamtibmas yang ada, khususnya di Kota Surabaya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Jules menyebut bahwa seluruh tersangka terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov dan tindakan anarkistis yang memicu kebakaran di Gedung Negara Grahadi.
“Sejauh ini Polda Jatim telah mengamankan sembilan pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian, satu tersangka dewasa dan 8 pelaku anak yang disebut anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ungkap Jules.
Tersangka dewasa berinisial AEP (20), merupakan warga Maluku yang tinggal di Sidoarjo. Dimana AEP ini berperan dalam membuat bom molotov sebanyak 5 buah.
“Jadi ada 5 buah bom molotov yang dibuat oleh pelaku bersama empat tersangka yang masih di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksan, AEP ini juga diduga sebagai eksekutor pelemparan bom Molotov ke Gedung Negara Grahadi,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku ABH lain memiliki peran yang berbeda. Mulai dari turut membuat bom molotov, melakukan aksi vandalisme, perusakan, hingga penjarahan Gedung Negara Grahadi.
Sebelum kelompok ini melakukan aksinya, Jules mengungkap bahwa tersangka AEP dan ABH 1, 2, dan 3, berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pertemuan itu, kelompok tersangka ini sepakat untuk membuat bom molotov sebanyak 5 buah untuk digunakan dalam unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka AEP dan kelompoknya berhasil melakukan pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi,” papar Jules.
Selain menetapkan sembilan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti. Di antaranya, pakaian yang digunakan para tersangka, sejumlah botol bir, satu unit kendaraan roda dua, tiga buah handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
“Atas perbuatan para tersangka, maka kita kenakan dengan Pasal 187 KUHP subsidair pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman kurang lebih maksimal 12 tahun,” tegasnya.
Selain pembakaran, Polda Jatim juga menetapkan dua tersangka penjarahan dalam tindakan anarkistis di Gedung Negara Grahadi pada 30 Agustus 2025.
“Kedua tersangka yaitu MRM, laki-laki, 19 tahun, serta rekannya ML, laki-laki di bawah umur usianya 17 tahun. Keduanya merupakan warga asal Kota Surabaya,” kata Jules. (*/Ark/A1)


