Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/9/2025) | Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Penanganan Demonstrasi Sesuai Koridor Hukum dan HAM
    Jumat, 5 Sep 2025
    Konferensi pers kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang digelar di Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta, Kamis (4/9/2025) | Sc: Yt/Kejaksaan RI
    Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
    Kamis, 4 Sep 2025
    Konferensi pers terkait provokasi dan penghasutan melalui media sosial yang dihelat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Tetapkan 7 Tersangka Pemilik Akun Medsos Terkait Kasus Kerusuhan
    Kamis, 4 Sep 2025
    Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta | Sumber Foto: Divhum Polri
    Propam Polri: 7 Personel Brimob Terlibat Pelanggaran Kasus Driver Ojol Meninggal
    Senin, 1 Sep 2025
    Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (31/8/2025) | Sumber Foto: Tim Media Presiden
    Pimpin Sidang Kabinet, Presiden Minta TNI-Polri dan BIN Perkuat Koordinasi Nasional
    Minggu, 31 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Redaksi
Laporan: Redaksi
Kamis, 4 Sep 2025
Share
4 Min Read
Konferensi pers kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang digelar di Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta, Kamis (4/9/2025) | Sc: Yt/Kejaksaan RI
Konferensi pers kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang digelar di Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta, Kamis (4/9/2025) | Sc: Yt/Kejaksaan RI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Penetapan NAM sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Kamis (4/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh tim penyidik.

“Pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019–2024,” ujar Nurcahyo dalam keterangannya dikutip pada Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo menyebutkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh NAM, dimulai pada Februari 2020 saat ia bertemu dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas produk Google berupa Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, khususnya untuk peserta didik.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” kata Nurcahyo.

Menurut penyidik, pengadaan Chromebook sebenarnya pernah diuji coba pada 2019, namun gagal dipakai di sekolah daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdalam (3T). Surat dari Google yang sebelumnya tidak ditanggapi oleh menteri terdahulu justru direspons NAM dengan mendorong penggunaan produk tersebut.

“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD, dan M selaku Direktur SMP membuat Juknis-Juklak yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” ungkap Nurcahyo.

Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS. NAM pada bulan Februari 2021 juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Nurcahyo menambahkan, ketentuan tersebut melanggar sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK fisik tahun anggaran 2021.

Kemudian, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Akibat pengadaan TIK tersebut, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,980 triliun, meski angka final masih menunggu perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutup Nurcahyo. (*/A1)

Bagikan:
Tag:JampidsusKejagungKemendikbudristekKorupsiNadiem MakarimPengadaan Chromebook
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Ilustrasi musim hujan | Sc: pxhere
AI Bantu BMKG Tingkatkan Akurasi Prediksi Musim Hujan Indonesia
Jumat, 5 Sep 2025
Penerbangan internasional Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG) ke Kuala Lumpur International Airport (KUL) kembali aktif, Jumat (5/9/2025) | Foto: Pemprov Jateng
Penerbangan Semarang-Kuala Lumpur Dibuka Lagi, 8.553 Tiket Ludes Terjual
Jumat, 5 Sep 2025
dok. Intan, Warga Gubeng Kertajaya, saat ditolong Wali Kota Eri Cahyadi di depan rumah dinas Jalan Sedap Malam, Surabaya, Jumat (29/8/2025) malam | Foto: Istimewa
Kisah Haru Intan Warga Gubeng Surabaya Ditolong Wali Kota Eri Saat Demo Ricuh
Jumat, 5 Sep 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/9/2025) | Foto: Biro Pers Setpres
Pemerintah Pastikan Penanganan Demonstrasi Sesuai Koridor Hukum dan HAM
Jumat, 5 Sep 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, saat meninjau Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) | Foto: Kominfo DKI
Gubernur DKI Gratiskan 2 Bulan Biaya Sewa Kios Blok M Jakarta
Jumat, 5 Sep 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Pimpin Sidang Kabinet, Presiden Minta TNI-Polri dan BIN Perkuat Koordinasi Nasional

Surabaya Tuan Rumah Sirnas Padel 2025, Antusiasme Peserta Membludak

7 Anggota Brimob Dipatsus 20 Hari Buntut Meninggalnya Pengemudi Ojol

Polri Pastikan Penanganan Situasi Terkini Dilakukan Terukur dan Sesuai Aturan

Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa

Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan

Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa

Berita Lainnya:

Rektor UPN Veteran Jawa Timur, Prof Akhmad Fauzi menyerahkan mock up kunci kepada Ketua RB UPNV Jatim sebagai simbol dimulainya Pembangunan ZI di UPNVJT | dok/foto: Istimewa

UPN Veteran Jatim Canangkan Zona Integritas Serentak di 7 Fakultas

Jumat, 14 Jun 2024

Di Masa Pandemi, Dana BOS, BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Dapat Digunakan

Rabu, 17 Jun 2020
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK | dok/photo: Humas KPK

Dua Dasawarsa KPK Menerjang Korupsi

Minggu, 1 Jan 2023
Menteri PPPA, Arifah Fauzi (kanan), saat menghadiri Rapat Evaluasi Kinerja Semester I 2025 Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung di Jakarta, Selasa (5/8/2025) | Foto: dok. Kemen PPPA

Kemen PPPA Ungkap Banyak Perempuan Korban Kekerasan Tak Berani Lapor

Kamis, 7 Agu 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?