Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
    Timnas Hoki Outdoor Putri Indonesia dalam kejuaraan "Central Asian Women’s Hockey Championships 2025" di Uzbekistan pada 10-17 Oktober 2025 | Sumber Foto: PP FHI
    Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025
    Minggu, 19 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Redaksi
Laporan: Redaksi
Kamis, 4 Sep 2025
Share
4 Min Read
Konferensi pers kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang digelar di Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta, Kamis (4/9/2025) | Sc: Yt/Kejaksaan RI
Konferensi pers kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang digelar di Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta, Kamis (4/9/2025) | Sc: Yt/Kejaksaan RI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Penetapan NAM sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Kamis (4/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh tim penyidik.

“Pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019–2024,” ujar Nurcahyo dalam keterangannya dikutip pada Kamis (4/9/2025).

Baca Juga:  Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Nurcahyo menyebutkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh NAM, dimulai pada Februari 2020 saat ia bertemu dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas produk Google berupa Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, khususnya untuk peserta didik.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” kata Nurcahyo.

Menurut penyidik, pengadaan Chromebook sebenarnya pernah diuji coba pada 2019, namun gagal dipakai di sekolah daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdalam (3T). Surat dari Google yang sebelumnya tidak ditanggapi oleh menteri terdahulu justru direspons NAM dengan mendorong penggunaan produk tersebut.

“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD, dan M selaku Direktur SMP membuat Juknis-Juklak yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” ungkap Nurcahyo.

Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS. NAM pada bulan Februari 2021 juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Baca Juga:  Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Nurcahyo menambahkan, ketentuan tersebut melanggar sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK fisik tahun anggaran 2021.

Kemudian, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Akibat pengadaan TIK tersebut, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,980 triliun, meski angka final masih menunggu perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:  Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutup Nurcahyo. (*/A1)

Bagikan:
Tag:JampidsusKejagungKemendikbudristekKorupsiNadiem MakarimPengadaan Chromebook
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
Rabu, 22 Okt 2025
dok. Stasiun Sawahlunto di Sumatra Barat | Foto: Pr/KAI
Stasiun Sawahlunto dan Legenda “Mak Itam”
Rabu, 22 Okt 2025
Wisuda Purnabakti Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda Jawa Timur, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/10/2025) | Foto: Hum-Polda Jatim
143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Tarung Derajat Jatim Raih 3 Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus

Program MBG Adalah Investasi Masa Depan Bangsa

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Adies Kadir Kawal Warga Surabaya dalam Sengketa Lahan Pertamina

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Berita Lainnya:

Ilustrasi bantuan kuota data internet | dok/photo: Kemdikbud.go.id

Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Data Internet kepada 24,4 Juta Penerima

Sabtu, 11 Sep 2021
Ilustrasi wisuda mahasiswa | source: pixabay

Kemendikbudristek Dorong PTN Tetapkan UKT dengan Bijaksana

Kamis, 16 Mei 2024
Acara penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Selasa (4/2/2025) | Sumber Foto: KPK

KPK, Kejagung hingga Bappisus Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah

Rabu, 5 Feb 2025
Acara penyerahan hibah di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Kamis, 19 Juni 2025 | Sumber Foto: Pemkot Surabaya

KPK Hibahkan Aset Barang Rampasan Senilai Rp5,3 M ke Surabaya

Jumat, 20 Jun 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?