Bicaraindonesia.id Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Penetapan NAM sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Kamis (4/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh tim penyidik.
“Pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019–2024,” ujar Nurcahyo dalam keterangannya dikutip pada Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo menyebutkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh NAM, dimulai pada Februari 2020 saat ia bertemu dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas produk Google berupa Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, khususnya untuk peserta didik.
“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” kata Nurcahyo.
Menurut penyidik, pengadaan Chromebook sebenarnya pernah diuji coba pada 2019, namun gagal dipakai di sekolah daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdalam (3T). Surat dari Google yang sebelumnya tidak ditanggapi oleh menteri terdahulu justru direspons NAM dengan mendorong penggunaan produk tersebut.
“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD, dan M selaku Direktur SMP membuat Juknis-Juklak yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” ungkap Nurcahyo.
Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS. NAM pada bulan Februari 2021 juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Nurcahyo menambahkan, ketentuan tersebut melanggar sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK fisik tahun anggaran 2021.
Kemudian, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Akibat pengadaan TIK tersebut, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,980 triliun, meski angka final masih menunggu perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutup Nurcahyo. (*/A1)