Bicaraindoneia.id, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Timur. Surat Edaran Nomor 100.3/ 3432/ 013.1/2025 itu berisi tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam surat tersebut, Khofifah menekankan perlunya langkah strategis untuk mengendalikan kegiatan masyarakat di tengah dinamika sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum, maupun ketentraman warga.
“Sehubungan kondisi dinamika masyarakat yang saat ini telah menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian kegiatan masyarakat untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa,” tulis Gubernur Khofifah dalam edaran yang ditetapkan di Surabaya pada Minggu (31/8/2025).
Adapun tujuh poin penting dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di Jawa Timur tersebut meliputi:
1. Melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan instansi pemerintah lainnya.
2. Melakukan upaya-upaya preventif untuk pengamanan obyek-obyek vital di daerah masing-masing.
3. Melakukan himbauan kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari.
4. Memerintahkan kepada Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT serta melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan upaya pengamanan di lingkungan masing-masing.
5. Menghidupkan kembali kampung tangguh/kampung merah putih untuk mencegah aksi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.6. mengajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan lembaga masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas masyarakat.
7. Meningkatkan tugas dan peran RT/RW/Kampung maupun satuan lingkungan lainnya dalam upaya pengendalian kegiatan anggota masyarakat untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah masing-masing. (*/An/C1)