Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya makin serius dalam menerapkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai alternatif penyelesaian kasus pidana.
Komitmen ini diwujudkan dengan pemberian RJ kepada 11 pelaku tindak pidana dalam acara bertajuk “Pelaksanaan Sanksi Sosial dan Penyerahan Bantuan Kewirausahaan Pasca RJ” di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, menjelaskan bahwa RJ bukan sekadar pengampunan.
“Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi masyarakat yang sempat tergoyak karena peristiwa pidana. Melalui pendekatan mediasi ini, pelaku dan korban dipertemukan untuk menyelesaikan perkaranya,” jelasnya.
Kuntadi menuturkan bahwa sebelas pelaku yang menerima RJ terlibat dalam berbagai kasus, seperti pencurian, penggelapan, penganiayaan, penipuan, hingga kecelakaan lalu lintas. Selain penghentian perkara, mereka juga diwajibkan menjalani sanksi sosial.
“Sanksi sosial ini membuktikan bahwa RJ tetap menghadirkan efek jera. Para pelaku harus membaktikan diri melalui kerja sosial,” tegas Kuntadi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik penerapan keadilan restoratif ini. Pemkot Surabaya memberikan pendampingan kewirausahaan kepada 11 warga penerima RJ untuk membantu mereka bangkit dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Warga kami kami beri bantuan kewirausahaan dan pendampingan untuk meningkatkan pendapatan. Yang terpenting, mereka bisa kembali diterima di lingkungannya melalui RJ ini,” ujar Eri.
Empat dari 11 pelaku menerima bantuan modal usaha, bahkan ada yang mendapatkan gerobak dagang. “Ketika kita sudah diberikan maaf, maka jangan pernah mengulang perbuatan itu lagi,” pesan Eri.
Eri juga berharap program ini mendukung terwujudnya “Kampung Pancasila”, dimana masyarakat saling menguatkan.
“Siapa yang bisa berterima kasih kepada sesama manusia, itu tanda manusia yang bersyukur kepada Tuhannya. Nilai ini ingin kami tanamkan pada warga penerima RJ,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, menambahkan bahwa para pelaku akan terlibat dalam kegiatan sosial di Liponsos Keputih.
“Mereka akan membantu membersihkan barak, mengerjakan tugas di dapur, hingga mengangkat makanan bagi 746 penghuni Liponsos Keputih. Jadi, mereka tetap memiliki tanggung jawab sosial,” pungkas Mia. (*/Dap/A1)