Bicaraindonesia.id – Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus sindikat penjualan ijazah dan dokumen palsu ilegal melalui jejaring media sosial dan whatshapp.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku. Kedua pelaku yakni MW (32) warga Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP (26) warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini mulai terungkap pada Mei tahun 2021. Dari pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka.
“Keduanya melakukan aktivitas Ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang.
Sementara itu, AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, bahwa sejak akhir tahun 2019, kedua pelaku menawarkan dokumen ilegal ini melalui Medsos. Ada sembilan jenis produk yang dibuat dan ditawarkan oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.
“Untuk ijazah SD dipatok Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta, KTP Rp300 ribu, KK Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu,” jelas AKBP Zulham.
Menurut Zulham, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu. Saat ini, kepolisian sedang melakukan pemeriksaan serta pelacakan kepada orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku.
“Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak, sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019, keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp 86 juta,” pungkasnya.
Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (HD1/A1)