Bicaraindonesia.id, Bitung – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina yang diduga melakukan praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudra Pasifik bagian utara Papua.
Penangkapan ini tercatat sebagai tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, baik dari sisi ukuran kapal maupun jaring yang digunakan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan mengungkap Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT tidak memiliki dokumen perizinan subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.
“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna,” ujar Ipunk dalam siaran tertulisnya di Jakarta dikutip pada Rabu (20/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan fisik, kapal tersebut diawaki 32 orang berkewarganegaraan Filipina. Kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap purse seine modern berdimensi besar, dengan panjang tali ris mencapai sekitar 1,3 kilometer.
Untuk mengamankan kapal ilegal tersebut, KKP menurunkan Kapal Pengawas (KP) Orca 06 yang didukung KP Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance). Selanjutnya, proses hukum akan ditangani di Pangkalan PSDKP Bitung.
“FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” jelas Ipunk.
Selain penangkapan kapal, KP Orca 06 juga menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang dipasang nelayan Filipina. Diduga kuat, rumpon tersebut merupakan bagian dari satu kesatuan usaha dengan FV Princess Janice-168.
“Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan,” papar Ipunk.
Dari operasi penangkapan kapal ilegal dan penertiban rumpon tersebut, KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp189,5 miliar. (*/Pr/A1)

Tinggalkan Balasan