Bicaraindonesia.id, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam kasus penganiayaan berujung kematian anak di Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaku penganiayaan diketahui merupakan ibu kandung korban dan pasangannya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Cilacap.

“Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pasangan dari ibu maupun ayah kandung yang sedang dalam hubungan renggang atau berpisah bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia. Ini adalah alarm bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat rapuh,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Selasa, (19/8/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kementerian PPPA, kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan bukti video penganiayaan yang dikirimkan oleh kakak korban ke Polresta Cilacap.

Baca Juga:  Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Hasil penyidikan mengungkap korban mengalami penganiayaan pertama pada 30 Juli 2025. Kemudian, pada 7 Agustus 2025 korban kembali dianiaya hingga akhirnya dibawa ke klinik PKU Majenang dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban diautopsi di RSUD Margono, sementara rekonstruksi kasus dilakukan pada 11 Agustus 2025.

Menteri PPPA menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap terkait proses hukum yang sedang berjalan.

“Perlu dilakukan asesmen menyeluruh dan rehabilitasi terhadap pelaku Ibu kandung melihat latar belakang dan kronologi yang telah terjadi terhadap korban,” tambah Menteri PPPA.

Baca Juga:  Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Kedua tersangka dapat dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, serta pemberatan sepertiga hukuman karena salah satu pelaku adalah orang tua korban.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Jika terbukti ada unsur perencanaan, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana bisa diterapkan dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Menteri PPPA menegaskan kasus ini menjadi cerminan lemahnya sistem perlindungan anak bahkan di lingkungan terdekat. Ia menekankan pentingnya intervensi holistik, pendekatan keluarga, serta edukasi pengasuhan positif agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurutnya, negara, masyarakat, dan lingkungan, juga harus turut aktif dalam meningkatkan pengawasan. Termasuk pula mendeteksi dan melaporkan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau 08-111-129-129.

“Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa di sekitarnya,” pungkas Menteri PPPA. (*/Pr/A1)