Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menuntaskan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan 5.400 telur penyu.
Proses penyidikan ini merupakan hasil operasi pengawasan di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada 6 Juli 2025.
Hal ini ditandai dengan proses penyerahan tersangka berinisial MU dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (12/8/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan tuntasnya proses penyidikan kasus ini merupakan wujud komitmen KKP dalam hal penegakkan hukum, khususnya terhadap perlindungan spesies ikan dilindungi.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh PPNS Stasiun PSDKP Pontianak, usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU,” terang Ipunk dalam keterangan resmi KKP di Jakarta dikutip pada Minggu (17/8/2025).
Ipunk menjelaskan, tersangka yang diserahkan berinisial MU ini merupakan satu dari dua pelaku penyelundupan. MU ditangkap pada operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura di salah satu pusat perbelanjaan di Singkawang Kalimantan Barat pada 12 Juli 2025.
“Satu orang tersangka telah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Sementara pelaku lainnya merupakan oknum TNI AD yang penyidikannya menjadi kewenangan Pomdam XII//TPR,” ujar Ipunk.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto menambahkan, selain tersangka, beberapa barang bukti juga turut diserahkan ke JPU.
Beberapa barang bukti itu di antaranya dua buah handphone milik tersangka MU, 150 butir telur penyu hasil penyisihan dari total 5.400 butir telur penyu, serta satu buah flash disk berisikan video dan foto aktivitas tersangka di atas KMP. Bahtera Nusantara 03.
“Setelah tersangka diserahkannya tersangka, JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak,” tandas Bayu. (*/Sp/A1)


