Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Pemprov DKI Tindak Tegas Truk Pengangkut Tinja Buang Limbah Sembarangan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Peristiwa

Pemprov DKI Tindak Tegas Truk Pengangkut Tinja Buang Limbah Sembarangan

Editor
Laporan: Editor
Selasa, 12 Agu 2025
Share
2 Min Read
Tiga armada truk pengangkut tinja saat diamankan DLH DKI Jakarta | Foto: dok. Pemprov DKI
Tiga armada truk pengangkut tinja saat diamankan DLH DKI Jakarta | Foto: dok. Pemprov DKI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas tiga armada truk pengangkut tinja yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/8/2025).

Salah satu armada tercatat milik perusahaan yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.

Penindakan dilakukan tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur.

Aksi ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:  Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menjelaskan, penelusuran dilakukan sejak Sabtu (9/8) hingga Minggu (10/8) setelah adanya laporan media.

“Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 XXX kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 XXX dan B 9225 XX,” ujar Hugo dalam rilis tertulis di Jakarta dikutip pada Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, armada B 9043 XXX milik PT P.O.S, pernah melanggar pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Dua armada lainnya adalah milik perorangan: B 9225 XX milik D, dan B 9422 XXX milik A.

Baca Juga:  DKI Jakarta Bentuk Task Force Reaktivasi Kawasan Kota Tua

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja secara sembarangan membahayakan kesehatan warga dan mencemari ekosistem.

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, menyatakan pelaku terancam pidana kurungan 10-60 hari atau denda Rp100 ribu-Rp20 juta.

Proses Berita Acara Perkara (BAP) sudah dilakukan, dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga:  Distamhut DKI Tegaskan Tak Boleh Ada Pungli Fotografi di Tebet Eco Park

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” kata Charles. (*/Pr/C1)

Bagikan:
Tag:DLH JakartaJakartaLimbah DomestikPemprov DKIPengolahan LimbahTruk Pengangkut Tinja
Ad imageAd image

Bicara Terkini

President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Kamis, 23 Okt 2025
Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Tarung Derajat Jatim Raih 3 Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Jujitsu Jatim Bidik Juara Umum PON Bela Diri 2025 Kudus

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Berita Lainnya:

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024) | Foto: Hum-KPK

12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KPK Resmi Dilantik

Sabtu, 17 Agu 2024
Ilustrasi: Transportasi MRT Jakarta | Sumber Foto: Pemprov DKI

Peringati HUT ke-80 TNI, Pemprov DKI Beri Tarif Transportasi Publik Rp80

Rabu, 1 Okt 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan membagikan paket makanan kepada seorang pengendara motor | Foto: dok. Korlantas Polri

Korlantas Polri Galakkan Program “Jumat Berkah”

Jumat, 1 Nov 2024
Puluhan robot polisi tampil di Monas dalam gladi kotor Hari Bhayangkara ke-79 | Sumber Foto: IG/Div Hum Polri

25 Robot Polisi Ramaikan Monas Jelang Hari Bhayangkara 2025

Jumat, 27 Jun 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?