Bicaraindonesia.id, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan modus memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter di wilayah Kabupaten Malang pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu pelaku berinisial MA (49) yang tertangkap tangan tengah menyuntik isi gas LPG bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum Subid Penmas Bid Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudanto saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
“Aksi ilegal ini telah dijalankan pelaku selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp160.200.000,” kata Kompol Gandi.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Damus Asa menjelaskan, dari pengungkapan tersebut pihaknya juga menyita ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, baik dalam kondisi kosong maupun berisi.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry, timbangan digital, dan sejumlah alat lainnya yang digunakan pelaku dalam aksi ilegal tersebut.
“Tersangka menggunakan teknik sederhana namun efektif, yaitu tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu agar tekanan rendah, lalu LPG 3 kg dalam posisi terbalik dipindahkan menggunakan regulator,” jelas AKBP Damus.
Menurutnya, dalam satu hari, tersangka mampu memproduksi lima hingga enam tabung LPG 12 kg hasil suntikan gas dari LPG subsidi.
“Dalam prosesnya, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MA membeli LPG 3 kg dari agen resmi seharga Rp17.500, lalu menjual ulang hasil suntikan sebagai LPG 12 kg dengan harga jual Rp190 ribu hingga Rp195 ribu per tabung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegas AKBP Damus.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi LPG subsidi di lingkungan masing-masing. Jika menemukan aktivitas serupa, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1