Bicaraindonesia.id, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah “hadiah kemerdekaan” kepada masyarakat.
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Kepala Negara kepada rakyat, agar semangat kemerdekaan dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam keterangannya kepada awak media, di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Ini juga bentuk perhatian Bapak Presiden kepada masyarakat di hari kemerdekaan. Ada beberapa hadiah kemerdekaan,” ujar Juri Ardiantoro.
Salah satu program unggulan HUT ke-80 RI adalah pemberlakuan tarif khusus angkutan umum di Jakarta. Pemerintah memutuskan bahwa pada 17 Agustus 2025, tarif semua moda transportasi umum akan memiliki harga spesial.
“Pada tanggal 17 Agustus 2025 semua angkutan massal publik di Jakarta baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL akan diberlakukan tarif hanya Rp80. Jadi, mau menggunakan angkutan publik di Jakarta apa saja, tarifnya hanya Rp80,” jelas Juri.
Selain itu, ia menyebut bahwa pemerintah bersama pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan menginisiasi program diskon nasional HUT RI yang akan berlangsung sepanjang bulan Agustus.
Program ini memberikan diskon belanja hingga 80 persen sebagai bagian dari semangat memeriahkan bulan kemerdekaan.
“Hadiah kemerdekaan yang lain juga adalah dalam memeriahkan bulan kemerdekaan juga akan ada program diskon belanja nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan. Jadi, akan ada diskon nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail, modern dan pusat pembelanjaan,” imbuhnya.
Juri juga menjelaskan bahwa sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam menyambut kemerdekaan, pemerintah juga menetapkan hari libur nasional tambahan pada 18 Agustus 2025.
Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar berbagai kegiatan, termasuk lomba kemerdekaan, pesta rakyat, dan karnaval HUT RI.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” pungkasnya. ***
Editorial: A1
Source: Biro Pers Setpres