Bicaraindonesia.id, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh satu keluarga di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
Aksi kejahatan ini menjadi sorotan karena pelakunya melibatkan anggota keluarga sendiri, termasuk anak di bawah umur.
Dalam praktiknya, sang ayah tega menyeret ketiga anaknya untuk terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Salah satu anak yang ikut serta diketahui masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa keluarga ini telah beraksi di sedikitnya 17 lokasi berbeda. Sasaran utama mereka adalah kendaraan roda dua yang diparkir di area-area sepi seperti persawahan dan pinggir jalan, khususnya tanpa pengaman ganda.
“Peran ayah sebagai pengawas, sementara dua anaknya berperan sebagai eksekutor. Mereka sangat cepat dalam menjalankan aksi, terutama menyasar motor non-matik karena lebih mudah dibawa kabur dan tidak terlalu mencolok,” ujar Kombes Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat sore (1/8/2025).

Motor hasil curian dijual cepat dengan harga murah, antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit. Penjualan dilakukan langsung ke daerah pelosok Kabupaten Malang dan sebagian dijajakan melalui media sosial untuk menghindari kecurigaan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor secara beruntun di kawasan Kepanjen.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menangkap pelaku utama bersama anggota keluarga lainnya dan turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Anak yang masih di bawah umur kini telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perlindungan anak. Sementara dua pelaku dewasa ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kami masih mendalami apakah mereka memiliki jaringan penadah, serta menelusuri para pembeli motor curian,” tambah Kombes Jules.
Polda Jatim menyayangkan keterlibatan anak-anak dalam tindak kejahatan ini. Karenanya, Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pendampingan psikologis dan hukum juga disiapkan untuk anak yang terlibat.
Sebagai langkah antisipatif, Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terlebih di lokasi rawan seperti persawahan dan jalanan sepi. (Ark/A1)