Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa pihaknya telah mengaktifkan kembali lebih dari 28 juta rekening nasabah perbankan yang sempat dihentikan sementara.
“Kita sudah lihat, kita sudah analisa, data-datanya sudah pas, jadi kita lepas (aktifkan kembali),” kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana, seperti dikutip melalui InfoPublik pada Kamis (31/7/2025).
Hingga Kamis (31/7/2025) sore, Ivan mengungkap bahwa rekening yang diaktifkan kembali jumlahnya sudah lebih dari 28 juta rekening. “Angka ini tentunya akan terus berkembang,” ungkapnya.
Ivan menegaskan bahwa apa yang dilakukan PPATK hanya menghentikan sementara. Nah, setelah dilakukan analisis atas data yang diberikan oleh pihak bank, maka kemudian diaktifkan kembali.
“Tapi saya rasa, mayoritas sudah diaktifkan kembali, karena ada juga nasabah yang tidak mengetahui kalau rekeningnya sedang dihentikan sementara,” katanya.
“Saudara-saudara kita itu ada yang tidak paham lagi dihentikan sementara rekeningnya, karena PPATK melihat ada risiko terhadap rekening yang bersangkutan, kita hentikan sementara, lalu kita buka lagi,” sambung Ivan.
Untuk itu, Kepala PPATK menegaskan bahwa nasabah perbankan yang rekeningnya terkena penghentian sementara tidak perlu merasa khawatir kalau dananya akan hilang.
“Kan sekarang marak jual beli rekening, marak peretasan rekening. Nah, kebijakan itu semata-mata untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judi online (judol) atau tindak pidana lainnya,” tegas Ivan.
“Jadi, jangan khawatir rekeningnya hilang, uangnya hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat,” pungkas Ivan. (*/Ip/C1)