Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memutus mata rantai praktik judi online di Indonesia. Salah satu langkah konkret adalah pemblokiran rekening bank yang digunakan untuk transaksi perjudian daring.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap situs judi online belum cukup untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku. Ia menyebut bahwa langkah penanganan harus menyentuh aspek finansial yang menjadi jantung operasional judi online.
“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” ujar Meutya usai menghadiri pertemuan bersama Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK di Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Meutya menyampaikan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Komidigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya merupakan konten terkait judi online.
“Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa peredaran situs judi online masih terus marak dan gencar dipromosikan melalui berbagai platform media sosial. Pelaku judi online juga dinilai semakin kreatif dalam mencari celah untuk menghindari pendeteksian sistem.
Meutya menjelaskan bahwa pelaku terus berinovasi agar promosi judi online tidak terdeteksi oleh sistem crawling konten yang diterapkan kementerian.
“Oleh karena itu, kami menyambut baik langkah PPATK yang melakukan pelacakan rekening terindikasi terkait judi online, sekaligus mendorong sektor perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah,” terangnya.
Ia menilai penguatan pengawasan di sektor perbankan sangat penting agar pelaku tidak dapat dengan mudah membuka rekening baru untuk menjalankan aktivitasnya.
“Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” tuturnya.
Kolaborasi antara Komidigi dan PPATK, menurut Meutya, menjadi strategi lintas sektor yang efektif dalam memberantas ekosistem judi online, yang selama ini tak hanya mengandalkan jaringan digital, tapi juga sistem perbankan sebagai saluran keuangan.
“Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya,” tandasnya. (*/Pr/A1)