Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo mengamankan lebih dari 500.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi gabungan di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Tandes, Surabaya.
Operasi ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Garnisun Tetap (Gartap) III, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas aduan masyarakat serta hasil dari pengawasan aktif para petugas di lapangan.
“Untuk lokasi pertama di Kecamatan Asemrowo ini aduan dari warga. Sementara di Kecamatan Tandes kami dapatkan informasi dari petugas yang mengetahui adanya indikasi penjualan rokok ilegal,” ujar Zaini dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Surabaya untuk menekan kerugian negara dan menjaga ketertiban ekonomi di masyarakat.
“Selain bertujuan untuk menekan kerugian negara, operasi yang kami lakukan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Zaini menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan institusi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat akar rumput.
“Tentunya kami akan bersinergi dalam memerangi rokok ilegal ini, tidak hanya dengan Bea Cukai Sidoarjo saja, namun kami juga menggandeng pihak kepolisian, jajaran samping serta kejaksaan, utamanya juga masyarakat dan perangkat wilayah setempat,” tegasnya.
Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan lebih dari 500.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek dalam dua lokasi berbeda.
“Untuk barang bukti kami temukan di dua lokasi. Paling banyak kami temukan pada lokasi pertama, di Kecamatan Asemrowo,” kata Gatot.
Ia menambahkan, nilai barang dari rokok ilegal tersebut diperkirakan melebihi Rp750 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp386 juta.
“Untuk barang bukti dari dua lokasi ini, semuanya yang kami temukan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos,” ujarnya.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses selanjutnya barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan,” jelasnya.
Selain menyita barang bukti, Bea Cukai juga melakukan penyelidikan terhadap individu yang terkait dengan kepemilikan rokok ilegal tersebut.
“Sementara untuk orangnya, kami mintai keterangan, kita panggil sebagai saksi. Serta kami lakukan penyelidikan apakah beliau penjaga toko, pemilik barang, atau karyawan,” terang Gatot.
Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar toko kelontong, tetapi juga lokasi-lokasi strategis seperti tempat produksi, pabrik, pasar, hingga wilayah perbatasan.
“Semua kita sasar, di area produksi, pabrik, maupun pemasaran seperti pasar, serta di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Langkah ini, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Temuan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 54 yang mengatur larangan peredaran rokok tanpa cukai, dengan ancaman hukuman pidana dan/atau denda dalam skema ultimum remedium.
Gatot juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, dengan cara melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Bisa melapor ke petugas Satpol PP atau dapat menghubungi melalui hotline kami Bravo Bea Cukai di 1500225. Untuk pengaduan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tandasnya. (*/Pr/C1)